Penangguhan UMP yang Terkoordinasi Dinilai Sesat
Senin, 14 Januari 2013 – 16:06 WIB

Penangguhan UMP yang Terkoordinasi Dinilai Sesat
Seharunya, kata Said, Apindo dan Kadin membawa langkah ini ke Tripartit Nasional dan Daerah, bukan melakukan tindakan politik. "Bahkan sampai mendesak Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Tenaga Kerja untuk meminta revisi Kepmen 231 tahun 2003 tersebut agar lebih mudah," pintanya.
Baca Juga:
Untuk itu pihaknya meminta agar pemerintah memperketat penangguhan UMP mengacu pada Kepmen No. 231 tahun 2003. Selain itu pemerintah juga harus berperan aktif terlibat dalam upaya memaksa perusahaan buyer Internasional melalui re-negoisasi kontrak bisnis dengan perusahaan sub-kintrak di Indonesia.
"Pemerintah harus terus meningkatkan daya beli masyarakat melalui kenaikan upah minimum di tahun berikutnya secara signifikan," pungkas Said. (chi/jpnn)
JAKARTA - Penangguhan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta per bulan, yang diajukan pengusaha dan dikoordinir Asosiasi Pengusaha Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Harga Pangan Sejumlah Komoditas Stagnan Tinggi
- H+3 Arus Balik Lebaran, KAI Daop 4 Semarang Catat ada 94 Ribu Penumpang
- Analis Sebut Kans Ekonomi Indonesia Alami Perkembangan Progresif
- Respons Pemerintah RI Soal Kebijakan Baru Donald Trump
- Harga Emas Antam Hari Ini 4 April, Turun!
- Harga Emas Antam & Galeri24 Hari ini Naik, UBS Turun Tipis