Penangguhan UMP yang Terkoordinasi Dinilai Sesat

Penangguhan UMP yang Terkoordinasi Dinilai Sesat
Penangguhan UMP yang Terkoordinasi Dinilai Sesat
Seharunya, kata Said, Apindo dan Kadin membawa langkah ini ke Tripartit Nasional dan Daerah, bukan melakukan tindakan politik. "Bahkan sampai mendesak Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Tenaga Kerja untuk meminta revisi Kepmen 231 tahun 2003 tersebut agar lebih mudah," pintanya.

Untuk itu pihaknya meminta agar pemerintah memperketat penangguhan UMP mengacu pada Kepmen No. 231 tahun 2003. Selain itu pemerintah juga harus berperan aktif terlibat dalam upaya memaksa perusahaan buyer Internasional melalui re-negoisasi kontrak bisnis dengan perusahaan sub-kintrak di Indonesia.

"Pemerintah harus terus meningkatkan daya beli masyarakat melalui kenaikan upah minimum di tahun berikutnya secara signifikan," pungkas Said. (chi/jpnn)


JAKARTA - Penangguhan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta per bulan, yang diajukan pengusaha dan dikoordinir Asosiasi Pengusaha Indonesia


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News