Penangguhan UMP yang Terkoordinasi Dinilai Sesat
Senin, 14 Januari 2013 – 16:06 WIB
Seharunya, kata Said, Apindo dan Kadin membawa langkah ini ke Tripartit Nasional dan Daerah, bukan melakukan tindakan politik. "Bahkan sampai mendesak Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan dan Menteri Tenaga Kerja untuk meminta revisi Kepmen 231 tahun 2003 tersebut agar lebih mudah," pintanya.
Baca Juga:
Untuk itu pihaknya meminta agar pemerintah memperketat penangguhan UMP mengacu pada Kepmen No. 231 tahun 2003. Selain itu pemerintah juga harus berperan aktif terlibat dalam upaya memaksa perusahaan buyer Internasional melalui re-negoisasi kontrak bisnis dengan perusahaan sub-kintrak di Indonesia.
"Pemerintah harus terus meningkatkan daya beli masyarakat melalui kenaikan upah minimum di tahun berikutnya secara signifikan," pungkas Said. (chi/jpnn)
JAKARTA - Penangguhan Upah Minimun Provinsi (UMP) sebesar Rp2,2 juta per bulan, yang diajukan pengusaha dan dikoordinir Asosiasi Pengusaha Indonesia
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gelar Rising Stars, Bank Saqu Rayakan Satu Tahun Perjalanan
- Gantikan Posisi Wulan Guritno, Chef Juna jadi Komisaris Independen PT Lima Dua Lima Tiga
- Kinerja BUMN Melesat di Tahun Ini, Dividen Tercapai 100% Senilai Rp 85,5 Triliun
- Pertamina Patra Niaga Regional JBB Sigap Atasi Kebocoran Pipa BBM di Cakung-Cilincing
- MR. DIY Bakal Melantai di Bursa, Tawarkan Saham Mulai Rp 1.650
- Bintang Sempurna Meraih 3 Penghargaan di Asian Print Awards 2024