Penanggung Jawab dan Direktur Festival Musik Berdendang Bergoyang jadi Tersangka
Dalam hal ini, penanggung jawab festival musik itu dikenakan Pasal 360 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Kelalaian yang Menyebabkan Luka Berat, kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Polda Metro Jaya telah membatalkan konser musik Berdendang Bergoyang di Istora Senayan Jakarta pada Minggu (30/10), demi keselamatan penonton.
"Polda menyatakan kegiatan itu kami hentikan, karena mempertimbangkan keselamatan jiwa penonton. Kami tidak ingin adanya korban jatuh," kata Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (31/10).
Awalnya, konser tersebut direncanakan berlangsung selama tiga hari, yakni 28-30 Oktober 2022, namun, jumlah pengunjung yang membludak pada hari kedua membuat pihak kepolisian memutuskan untuk membatalkan konser pada hari ketiga.
Zulpan mengatakan petugas kepolisian menemukan adanya dugaan praktik penjualan tiket yang melampaui kapasitas gedung tempat berlangsungnya konser. (antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Polisi menyebut kemungkinan jumlah tersangka pada festival musik Berdendang Bergoyang bisa bertambah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
- Gandeng Amel Carla, Ardhito Pramono Luncurkan Single 'Muda Mudi Jakarta'
- Harmoni Musik Berpadu dengan Pesona Alam di Klaten Etno Jazz 2024
- Bergodo Kebogiro
- Rilis Album 'Samasta', Close to Breathe Bawa Nuansa Yang Lebih Beragam
- Dorong Pelestarian Musik Tanah Air, Lini Siap Dokumentasikan Irama Nusantara
- Fajar Ady Setiawan Bantu Musisi Muda Berkembang di Industri Musik