Penangkapan AR dan UP Membawa Polisi kepada Sosok EEN, Ternyata

jpnn.com, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AR (30) dan UP (44), di wilayah Kota Tepian.
Saat penangkapan AR dan UP, polisi menyita barang bukti 715,35 gram sabu-sabu yang bakal diedarkan menjelang malam tahun baru 2022.
"Semua barang bukti ini kami temukan di kamar AR, di dalam lemarinya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian di Samarinda, Jumat (24/12).
Kedua pengedar narkoba itu ditangkap di Jalan M Said, Gang Sekar, RT 013, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Setelah menangkap keduanya, polisi langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah pengedar narkoba itu.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua lembar kantong kresek berwarna merah di kamar AR.
AKP Rido menyebut di dalam kantong kresek itu terdapat sembilan lembar amplop warna putih yang berisi 896 paket kecil sabu-sabu dengan berat 421,3 gram.
Kemudian, ada enam poket sedang seberat 294,05 gram, sehingga total barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 715,35 gram bruto.
Setelah penangkapan AR dan UP, tim dari Polresta Samarinda meringkus EEN yang seorang residivis. Begini sepak terjangnya.
- Siswa SMA Tewas di Asahan, Soedeson: Jika Keluarga Ragu, Silakan Lakukan Autopsi
- Klarifikasi Polda Jateng soal Intimidasi Ibu Korban di Kasus Brigadir AK
- Analisis Reza soal Kejahatan AKBP Fajar Pemangsa Anak-Anak
- Eks Kapolres Ngada jadi Tersangka Asusila, Terancam Dipecat dari Polri
- Komisi III Dukung Sanksi PTDH untuk Oknum Polisi Terlibat Pemerasan di Kepri
- Tongkang Batu Bara Tabrak Rumah Warga di Sungai Musi, Polisi Olah TKP