Penangkapan AR dan UP Membawa Polisi kepada Sosok EEN, Ternyata
jpnn.com, SAMARINDA - Satresnarkoba Polresta Samarinda, Kalimantan Timur menangkap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu berinisial AR (30) dan UP (44), di wilayah Kota Tepian.
Saat penangkapan AR dan UP, polisi menyita barang bukti 715,35 gram sabu-sabu yang bakal diedarkan menjelang malam tahun baru 2022.
"Semua barang bukti ini kami temukan di kamar AR, di dalam lemarinya," kata Kasat Resnarkoba Polresta Samarinda AKP Rido Doly Kristian di Samarinda, Jumat (24/12).
Kedua pengedar narkoba itu ditangkap di Jalan M Said, Gang Sekar, RT 013, Kelurahan Lok Bahu, Kecamatan Sungai Kunjang.
Setelah menangkap keduanya, polisi langsung melakukan penggeledahan di setiap sudut rumah pengedar narkoba itu.
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan barang bukti berupa dua lembar kantong kresek berwarna merah di kamar AR.
AKP Rido menyebut di dalam kantong kresek itu terdapat sembilan lembar amplop warna putih yang berisi 896 paket kecil sabu-sabu dengan berat 421,3 gram.
Kemudian, ada enam poket sedang seberat 294,05 gram, sehingga total barang bukti sabu-sabu yang diamankan sebanyak 715,35 gram bruto.
Setelah penangkapan AR dan UP, tim dari Polresta Samarinda meringkus EEN yang seorang residivis. Begini sepak terjangnya.
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim