Penangkapan AR dan UP Membawa Polisi kepada Sosok EEN, Ternyata
Penangkapan AR dan UP membawa polisi kepada seseorang berinisial EEN, pemilik sabu-sabu tersebut.
EEN ditangkap di kediamannya di Jalan Padat Karya pukul 05.30 WITA, Jumat pagi.
"Untuk bandar Si EEN ini, dia yang pesan barang, sedangkan dua pelaku lainnya sebagai pengedar," bebernya.
Menurut Rido, EEN merupakan adalah residivis kasus narkoba. Begitu pula AR. Mereka pernah divonis hukuman 7 tahun penjara.
Tersangka EEN mengaku sudah sering memesan barang haram itu dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
"Barang ini sudah datang kesekian kalinya. Lebih dari sepuluh kali selama setahun belakangan," ucap AKP Rido.
Kepada polisi, bandar narkoba itu mengaku akan menjual barang tersebut hanya kepada pelanggan yang dikenal seharga Rp 150 ribu per poket.
Atas perbuatan mereka, ketika tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Setelah penangkapan AR dan UP, tim dari Polresta Samarinda meringkus EEN yang seorang residivis. Begini sepak terjangnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- 5 Berita Terpopuler: Terungkap Kriteria Honorer dapat Afirmasi di Seleksi PPPK, Silakan Lapor ke Sini jika Ada Kekurangan
- Heboh Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Perintah Kapolri Tegas!
- Terduga Pelaku Penembakan Warga di Nagan Raya Ditangkap Polisi
- Ungkap Kasus TPPO, Polres Muara Enim Bekuk 1 Tersangka
- Bea Cukai dan Polri Musnahkan Sabu-Sabu dan Pil Ekstasi Sebanyak Ini di Karimun
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar