Penangkapan AR dan UP Membawa Polisi kepada Sosok EEN, Ternyata

Penangkapan AR dan UP membawa polisi kepada seseorang berinisial EEN, pemilik sabu-sabu tersebut.
EEN ditangkap di kediamannya di Jalan Padat Karya pukul 05.30 WITA, Jumat pagi.
"Untuk bandar Si EEN ini, dia yang pesan barang, sedangkan dua pelaku lainnya sebagai pengedar," bebernya.
Menurut Rido, EEN merupakan adalah residivis kasus narkoba. Begitu pula AR. Mereka pernah divonis hukuman 7 tahun penjara.
Tersangka EEN mengaku sudah sering memesan barang haram itu dari Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara).
"Barang ini sudah datang kesekian kalinya. Lebih dari sepuluh kali selama setahun belakangan," ucap AKP Rido.
Kepada polisi, bandar narkoba itu mengaku akan menjual barang tersebut hanya kepada pelanggan yang dikenal seharga Rp 150 ribu per poket.
Atas perbuatan mereka, ketika tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika. (ant/fat/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
Setelah penangkapan AR dan UP, tim dari Polresta Samarinda meringkus EEN yang seorang residivis. Begini sepak terjangnya.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Arena Judi Sabung Ayam Digerebek Polisi, Pemain Sudah Tidak di Lokasi
- Terungkap, Ini Alasan Ridwan Kamil Baru Melaporkan Lisa Mariana ke Polisi
- Curi Gardan Mobil Truk, Pria di Banyuasin Ditangkap Polisi
- Polsek Indralaya Tangkap Pelaku Penganiayaan di Ogan Ilir
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi