Penangkapan Bupati Buol Dinilai Tak Manusiawi
Senin, 09 Juli 2012 – 21:20 WIB
Kritik Isran terhadap proses penangkapan Amran disampaikan pada Lokakarya Nasional mengenai Mitigasi Resiko Terkait Diskresi Kepala Daerah Agar Terhindar Dari Pidana Korupsi di Hotel Sultan, Jakarta, Senin (9/7). Acara ini dihadiri 82 bupati. Turut pula sebagai pembicara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andhi Nirwanto, Kabareskrim Mabes Polri Komjen Pol. Supratman dan Anggota Dewan Pertimbangan, Ryaas Rasyid.
Baca Juga:
Menurut Isran, kepala daerah (Kada) terkadang menjadi korban kriminaliasi dari kebijakannya sendiri. Makanya, perlu ada rumusan hukum yang jelas agar Kada tidak terjebak dalam perkara tindak pidana korupsi seperti yang menimpa para Kada.
"Saya mohon kepada seluruh bupati, tolong bantu masalah-masalah yang terkait dengan hukum, seperti membuat suatu rumusan tentang hukum. Kalau bisa membuat fungsi hukum yang jelas," katanya.
Isran yang juga Bupati Kutai Timur merinci bahwa data Kementerian Dalam Negeri sejak tahun 2004 hingga 2012 tercatat sebanyak 173 kepala daerah (gubernur, bupati dan walikota) terjerat kasus pidana korupsi. Bahkan informasi terakhir per 19 Juni 2012, disebutkan bahwa Menteri Dalam Negeri RI telah menandatangani izin pemeriksaan terhadap 200 kepala daerah yang diduga melakukan tindak pidana korupsi, selanjutnya hal ini akan diteruskan kepada presiden untuk mendapatkan persetujuan.
JAKARTA - Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) menilai penangkapan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap
BERITA TERKAIT
- Mentrans Pastikan Putra-Putri Papua Dapat Alokasi Khusus Beasiswa Patriot
- Lestarikan Bangau Bluwok, Pertamina Patra Niaga Regional JBB Tanam 3.750 Mangrove di Pulau Rambut
- Ada Sayembara Berhadiah Rp 8 M Bagi yang Bisa Tangkap Harun Masiku, KPK Angkat Bicara
- Polda Metro Jaya Harus Berani Tuntaskan Kasus Firli Bahuri
- Kemendagri: Camat Dilatih Mengarahkan Perencanaan Desa
- Jumhur Sambut Gembira Presiden Prabowo Umumkan UMP Naik 6,5 Persen