Penangkapan BW Bentuk Balas Dendam Polri

Penangkapan BW Bentuk Balas Dendam Polri
Suasa di depan gedung KPK. FOTO: Ricardo/jpnn.com

jpnn.com - JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Ia berstatus sebagai tersangka terkait memerintahkan memberikan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalteng tahun 2010 saat dirinya menjadi pengacara salah satu pasangan.

Direktur Advokasi dan Kampanye YLBHI Bahrain menilai penangkapan Bambang merupakan balas dendam. Pasalnya, KPK sebelumnya telah menetapkan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai tersangka.

"Ini motif balas dendam saja," kata Bahrain di KPK, Jakarta, Jumat (23/1).

Menurut Bahrain, Presiden Joko Widodo harus bertanggung jawab dengan kondisi ini. Ia meminta Jokowi tidak mendiamkan hal ini.

"Jokowi harus bertanggung jawab dengan kondisi ini," tandas Bahrain.

Seperti diketahui, KPK sebelumnya menetapkan Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan gratifikasi terkait transaksi mencurigakan. Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP. ‎KPK mengumumkan Budi sebagai tersangka pada 13 Januari 2015. (gil/jpnn)


JAKARTA - Bareskrim Mabes Polri melakukan penangkapan terhadap Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bambang Widjojanto. Ia berstatus sebagai


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News