Penangkapan Disaksikan Ketua Pemuda, Rinal Febriadi Tak Berkutik
jpnn.com, PULAU PUNJUNG - Tim dari Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap Rinal Febriadi (24), warga Jorong Bukit Subur, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kamis (11/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi penangkapan terhadap pemuda itu, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram.
"Tersangka kami tetapkan sebagai bandar mengingat barang buktinya cukup banyak," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah di Pulau Punjung, Jumat (12/2).
AKBP Aditya menjelaskan, penangkapan bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian, tim dari Satnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan hingga menangkap Rinal Febriadi.
Saat ditangkap, Rinal tidak berkutik karena disaksikan tokoh masyarakat setempat dan perwakilan pemerintahan nagari.
"Saat penangkapan dan penggeledahan oleh petugas, disaksikan pejabat Pemerintah Nagari Timpeh, dan ketua pemuda setempat," terang Aditya.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersangka, polisi menemukan satu paket besar narkoba golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.
Kapolres AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengumumkan penangkapan Rinal Febriadi pada Jumat (12/2).
- Anggota Bali Nine Sudah Bebas dan Kembali ke Keluarga Masing-masing
- Gerebek Kampung Boncos, Polisi Tangkap 31 Pengguna Sabu-Sabu
- Polda Sumsel Tangkap Jaringan Narkoba Timur Tengah, Mau Diedarkan di Bogor
- Arjuna Faddli Dituntut Vonis Mati
- Bea Cukai Sumbagtim Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Capai Rp 467,3 Miliar
- Anggota Sindikat Narkoba di Sukabumi Ini Masih Muda, Barang Bukti 1,67 Kg Sabu-Sabu