Penangkapan Disaksikan Ketua Pemuda, Rinal Febriadi Tak Berkutik
jpnn.com, PULAU PUNJUNG - Tim dari Polres Dharmasraya, Sumatera Barat, menangkap Rinal Febriadi (24), warga Jorong Bukit Subur, Nagari Ranah Palabi, Kecamatan Timpeh, Kamis (11/2) sekitar pukul 23.00 WIB.
Dalam operasi penangkapan terhadap pemuda itu, polisi menyita narkoba jenis sabu-sabu seberat 50 gram.
"Tersangka kami tetapkan sebagai bandar mengingat barang buktinya cukup banyak," kata Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah di Pulau Punjung, Jumat (12/2).
AKBP Aditya menjelaskan, penangkapan bandar narkoba ini berawal dari informasi masyarakat.
Kemudian, tim dari Satnarkoba Polres Dharmasraya melakukan penyelidikan hingga menangkap Rinal Febriadi.
Saat ditangkap, Rinal tidak berkutik karena disaksikan tokoh masyarakat setempat dan perwakilan pemerintahan nagari.
"Saat penangkapan dan penggeledahan oleh petugas, disaksikan pejabat Pemerintah Nagari Timpeh, dan ketua pemuda setempat," terang Aditya.
Saat dilakukan penggeledahan di tempat tersangka, polisi menemukan satu paket besar narkoba golongan I jenis sabu-sabu yang disimpan di dalam tas.
Kapolres AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengumumkan penangkapan Rinal Febriadi pada Jumat (12/2).
- Polisi Gerebek Kampung Narkoba di Banyuasin, 8 Orang Ditangkap
- Bersama Masyarakat, Polres Rohul Deklarasi Kampung Bebas Narkoba di Desa Puo Raya
- 2 Dua Pengedar Narkoba di Sumsel Diringkus Polisi, Sebegini Barang Buktinya
- Tangkap 28 Pelaku Tindak Pidana Narkotika, Polres Inhu Berkomitmen Selamatkan Generasi Muda
- Simpan Sabu-Sabu di Atas Kulkas, Warga Musi Rawas Ditangkap Polisi
- Instruksi Prabowo Sudah Jelas, Jenderal Listyo Harus Berantas Judi Online Sampai ke Akar