Penangkapan Disaksikan Ketua Pemuda, Rinal Febriadi Tak Berkutik
Jumat, 12 Februari 2021 – 19:50 WIB

Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi
Kemudian ada lima paket sedang yang disimpan dalam dompet, serta tiga butir pil ekstasi.
Selain itu juga ditemukan barang bukti satu unit telepon genggam, satu pak plastik bening, dan satu unit timbangan digital.
Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Terhadap pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tambah Aditya.(antara/jpnn)
Kapolres AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengumumkan penangkapan Rinal Febriadi pada Jumat (12/2).
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Gegara Membawa Sabu-Sabu, Petani Ditangkap Polres Flores Timur
- Karutan-Kepala Pengamanan Dicopot Buntut Napi Dugem di Rutan Sialang Bungkuk
- Beredar Video Diduga Napi Pesta Narkoba di Rutan Pekanbaru, Lihat Itu
- Heboh Napi Dugem di Rutan Pekanbaru, Kapolresta Perintahkan Razia Gabungan
- Petugas Temukan Bola Tenis di Lapas Pamekasan, Ternyata Berisi Narkoba