Penangkapan Disaksikan Ketua Pemuda, Rinal Febriadi Tak Berkutik

Penangkapan Disaksikan Ketua Pemuda, Rinal Febriadi Tak Berkutik
Ilustrasi tersangka diborgol polisi. Foto: ANTARA/Irsan Mulyadi

Kemudian ada lima paket sedang yang disimpan dalam dompet, serta tiga butir pil ekstasi.

Selain itu juga ditemukan barang bukti satu unit telepon genggam, satu pak plastik bening, dan satu unit timbangan digital.

Pelaku berikut barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Dharmasraya guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Terhadap pelaku diancam Pasal 114 ayat (2) Junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun," tambah Aditya.(antara/jpnn)

Kapolres AKBP Aditya Galayudha Ferdiansyah mengumumkan penangkapan Rinal Febriadi pada Jumat (12/2).


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News