Penangkapan Duterte Munculkan Kritik Terhadap Rezim Marcos Jr

Menurut pakar hubungan internasional, Prof. Anak Agung Banyu Perwita, langkah Presiden Bongbong terhadap pendahulunya itu amat sangat disayangkan.
Lebih lanjut, dia mengatakan dari sisi hukum sebenarnya tidak ada masalah karena setiap negara bebas menerapkan politik hukum yang keras terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Apalagi yang sudah mengancam eksistensi negara bersangkutan dalam bentuk instabilitas keamanan nasional.
Indonesia sendiri, sambungnya, juga memiliki politik hukum yang keras terhadap penjahat narkotika kelas kakap dalam bentuk hukuman mati.
“Jadi, tidak ada yang salah dengan kebijakan Duterte yang menghabisi para pelaku kejahatan narkotika di Filipina. Negara ini sepenuhnya berdaulat menjalankan politik hukumnya,” ucap Prof Banyu dalam keterangannya, Kamis, 20 Maret 2025.
Bayu menambahkan Pemerintah Indonesia perlu menegaskan kembali sikapnya bahwa permasalahan yang menyangkut negara-negara anggota ASEAN harus diselesaikan di dalam kawasan.
Terutama melalui mekanisme yang dipimpin oleh ASEAN, bukan oleh institusi eksternal seperti ICC.
Prinsip ini sejalan dengan komitmen ASEAN terhadap kedaulatan regional dan prinsip non-intervensi sebagaimana diatur dalam Piagam ASEAN.
Penangkapan mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte oleh International Criminal Court (ICC) membelah publik Filipina.
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Penangkapan Duterte, Tinjauan Tentang Kedaulatan Negara dan Yurisdiksi ICC
- Dunia Hari Ini: Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara
- Go Global! UMKM Binaan Pertamina Sukses Ekspor Perdana Madu dan Teh ke Filipina
- Cegah Penyelundupan Pasal, Publik Perlu Mengawal Revisi KUHAP untuk Reformasi Polri
- Hasil Survei: Tingkat Kepuasan Publik Atas Polri Masih di Bawah 50 Persen