Penangkapan Duterte, Tinjauan Tentang Kedaulatan Negara dan Yurisdiksi ICC

Oleh: Prof. Eddy Pratomo S.H., M.A.

Penangkapan Duterte, Tinjauan Tentang Kedaulatan Negara dan Yurisdiksi ICC
Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila/Guru Besar Hukum Internasional UNDIP Prof. Eddy Pratomo S.H., M.A. Foto: source for jpnn

Pada Januari 2025, Bongbong yang juga putra Presiden ke-10 Filipina Ferdinand E. Marcos Sr. itu mengubah pendiriannya dan menyatakan bahwa dia akan "merespons secara positif" perintah dari ICC tentang penangkapan terhadap Duterte.

Bongbong juga membuka pintu kerja sama dengan Organisasi Kepolisian Kriminal Internasional (Interpol). Pemerintahan Bongbong Marcos Jr. pada akhirnya memobilisasi lebih dari 7.000 personel kepolisian untuk melaksanakan surat perintah dari ICC tersebut.

Argumen yang disodorkan Bongbong berbeda jauh dari janji kampanyenya.

Menurut dia, penangkapan itu harus dilaksanakan karena Filipina sebagai anggota Interpol wajib mematuhi permintaan organisasi kerja sama polisi antarnegara tersebut untuk menyerahkan Duterte kepada ICC.

Duterte pun bisa dipastikan akan membela diri dengan mempermasalahkan yurisdiksi ICC karena Fipilina telah menarik diri dari Statuta Roma pada 2019.

Duterte menganggap pengadilan tersebut tidak dapat memeriksanya berdasarkan prinsip komplementaritas, yakni suatu postulat bahwa ICC hanya bisa menangani suatu perkara ketika lembaga-lembaga penegak hukum di Filipina tidak mau atau tidak mampu (unwilling and unable) menyelidiki dan menuntutnya atas tindakan yang sama.

Dapat dikatakan bahwa penangkapan Duterte merupakan momen penting yang telah lama ditunggu-tunggu demi keadilan bagi ribuan korban dan penyintas 'perang melawan narkoba' di Filipina sewaktu sosok kontroversial itu masih berkuasa.

Dia pernah menyatakan bahwa “pekerjaan saya adalah membunuh” dan ikut mengawasi eksekusi hukuman mati terhadap para korban -termasuk anak-anak- sebagai bagian dari kampanye pembunuhan yang disetujui negara, dilakukan secara luas, dan terorganisir dengan baik.

Prof Eddy Pratomo mengulas tinjauan tentang kedaulatan negara dan yurisdiksi ICC terkait pengangkapan Durtete pada saat tidak menjabat sebagai kepala negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News