Penangkapan Duterte, Tinjauan Tentang Kedaulatan Negara dan Yurisdiksi ICC
Oleh: Prof. Eddy Pratomo S.H., M.A.

Oleh karena itu, penangkapan Duterte berdasarkan surat perintah ICC dapat memberikan harapan bagi para korban di Filipina.
Selain itu, penangkapan tersebut juga menjadi pengingat bagi para pemimpin dunia lainnya bahwa terduga pelaku tindak pidana internasional dapat ditangkap dan diadili di mana pun mereka berada.
Penangkapan Duterte adalah momen besar dan penting dalam penegakkan hukum internasional. Pelajaran yang dapat diambil dari kasus Duterte ialah bahwa yurisdiksi ICC bisa diberlakukan terhadap mantan kepala negara dan tidak berlaku terhadap kepala negara yang masih aktif.
Penangkapan tersebut dilakukan karena ICC menilai Pemerintah Filipina tidak mempunyai niat atau tidak mampu mengadili perkara kejahatan berat terhadap kemanusiaan dalam pengadilan nasionalnya, yaitu belum ada upaya exhaustive dalam di dalam negerinya sehingga ICC menerapkan yurisdiksinya terhadap Duterte sbagai mantan kepala negara.
Ada pertanyaan terkait aspek hukum: bagaimana ICC bisa menjangkau Duterte pada saat yang bersangkutan tidak menjabat lagi sebagai kepala negara dan Filipina sudah tidak menjadi pihak pada Statuta Roma?
Dalam kasus ini, jelas bahwa ICC menerapkan prinsip retroaktif dengan memberlakukan Statuta Roma pada periode tahun 2011-2019 atau selama Filipina masih menjadi pihak pada statuta tersebut. Prinsip tersebut merupakan teori hukum internasional baru yang mengandalkan asas retroaktif.
Filipina telah menjadi anggota ICC sejak 1 November 2011, tetapi kemudian menarik diri dari Statuta Roma pada 2018 atau saat Duterte berkuasa. Keputusan itu mulai berlaku pada 17 Maret 2019.
Meskipun demikian, ICC bersikukuh dan berpandangan bahwa keberadaannya memiliki yurisdiksi terhadap Filipina saat negara itu masih menjadi negara pihak dari Statuta Roma pada periode November 2011 hingga Maret 2019.
Prof Eddy Pratomo mengulas tinjauan tentang kedaulatan negara dan yurisdiksi ICC terkait pengangkapan Durtete pada saat tidak menjabat sebagai kepala negara
- Duterte Disebut Sebagai Sosok Tegas & Tidak Pandang Bulu dalam Memberantas Narkoba
- Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibongkar Polisi, Sahroni Mengapresiasi
- Ini Tampang Anggota Ormas Brigez Pengeroyok Tukang Parkir di Cimaung Bandung
- Puan Harapkan Korban Pencabulan Eks Kapolres Ngada Bisa Direhabilitasi
- Dulu Usut Teroris, Kini Brigjen Eko Hadi Dipilih jadi Dirtipid Narkoba Bareskrim
- Waka MPR Hidayat Nur Wahid: Netanyahu Lebih Pantas Ditangkap ICC Dibandingkan Duterte