Penangkapan Erwin Playboy Kontroversi
Minggu, 10 Oktober 2010 – 04:28 WIB
JAKARTA - Penangkapan atau penyerahan diri? Dua kalimat itu menjadi kontroversi dibalik penahanan Pemred Playboy, Erwin Arnada. Polemik itu terjadi antara Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan pengacara Erwin Ardana. Tapi, yang pasti Erwin sudah ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Sabtu (9/10) petang. Banyak kecaman terhadap Erwin karena dia pernah menjadi komandan majalah Playboy edisi Indonesia yang memasang foto seronok, namun sikap kejaksaan yang tidak menggunakan UU Pers No.40/1999 juga disesalkan banyak pihak. "Saya taat hukum. Sejak April 2006 saya dengan sukarela sudah memenuhi panggilan jaksa untuk menghadapi vonis," kata Erwin kepada wartawan.
Erwin dijemput di bandara internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng. Penjemputan dilakukan oleh tim Kejari Jaksel. Erwin yang datang dari Bali itu ditangkap karena diduga melanggar Pasal 282 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kesopanan dan kesusilaan dengan hukuman dua tahun penjara. Eksekusi itu mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan putusan kasasi jaksa. "Dia kami tangkap, bukan menyerahkan diri seperti yang disampaikan pengacaranya," kata M Yusuf, Kajari Jaksel, kepada wartawan, Sabtu (9/10) malam.
Baca Juga:
Jelang kembali ke Jakarta, selama dua hari di Bali Erwin sudah diintai. Momen tiba di Jakarta itulah dimanfaatkan oleh jaksa untuk memenjarakan Erwin. Jaksa sebelumnya sudah melayangkan surat panggilan paksa kepada Erwin dengan surat resmi, No.160/2010. Saat tiba di Kejari Jaksel, Bos Playboy itu dikerubuti wartawan. Erwin didampingi pengacaranya, Todung Mulya Lubis dan anggota Dewan Pers, Uni Zulkifli Lubis.
Baca Juga:
JAKARTA - Penangkapan atau penyerahan diri? Dua kalimat itu menjadi kontroversi dibalik penahanan Pemred Playboy, Erwin Arnada. Polemik itu terjadi
BERITA TERKAIT
- Ketua F-PKS: Gencatan Senjata Israel-Hamas Harus jadi Langkah Permanen Akhiri Penjajahan Israel Atas Palestina
- Penggunaan AI pada Asta Cita Prabowo Disebut Bisa Kerek 8 Persen Ekonomi Indonesia
- Anggap Parliamentary Threshold Masih Dibutuhkan, Rifqi NasDem Ungkap Alasannya
- Kecewa dengan Kinerja Kapolda Papua Barat, Senator PFM: Sebaiknya Dicopot Saja
- Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang, Akun Honorer Database Tetap Terkunci, Zonk!
- Fakta Pembunuhan Sandy Permana, Pelaku Sudah Dendam Sejak 2019