Penangkapan Gembong Sabu-Sabu Berlangsung Tegang
Selasa, 07 Maret 2023 – 18:01 WIB

Anggota Polres Tanah Bumbu saat menangkap pelaku Narkoba (ANTARA/HO-Satlantas Polres Tanah Bumbu)
Pihaknya mengimbau kepada seluruh masyarakat, mahasiswa, pelajar dan siapapun agar jangan sekali-kali mendekati atau mencoba narkoba jenis apa pun.
"Barang siapa yang menyimpan, memiliki, menggunakan, menjualbelikan narkotika, akan terancam kurungan penjara minimal lima tahun," tegasnya. (antara/jpnn)
Gembong narkoba jenis sabu-sabu yang selama ini menjadi buronan ditangkap polisi dan melakukan perlawanan.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- ASN Ini Masuk Sel Setelah Ditangkap Saat Mengambil Paket Sabu-Sabu
- Asyik Menimbang Sabu-Sabu, 3 Pemuda Diringkus Polisi
- Bea Cukai Bali Ungkap Jaringan Narkotika Internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai
- Anggota Provos Polresta Tanjungpinang Terlibat Narkoba
- Pengedar Narkoba di Cirebon Mengaku Beli Barang dari P
- Polda Riau Tangkap Bandar Narkoba, Amankan 14 Kg Sabu-sabu dan 6.800 Butir Ekstasi