Penangkapan Ikan Menggunakan Pukat Harimau Merajalela, Nelayan Protes
jpnn.com, BANDA ACEH - Nelayan Aceh Timur mengeluhkan merajalelanya aktivitas kapal penangkap ikan yang menggunakan pukat harimau di perairan Selat Malaka, terutama di kawasan pantai timur Provinsi Aceh.
Nelayan Aceh Timur ingin aktivitas kapal-kapal tersebut bisa dihentikan.
Panglima Laot Aceh Timur Birul Walidin mengatakan aktivitas kapal penangkap ikan menggunakan pukat harimau mengganggu nelayan kecil.
“Dan ikut merusak terumbu karang," tegas Birul di Aceh Timur, Jumat (27/8).
Menurutnya, penggunaan pukat harimau tidak ramah lingkungan.
Dia menyatakan penggunaan pukat harimau mengancam habitat laut, karena ikan-ikan kecil ikut tertangkap.
Selain itu, kata dia, juga merusak terumbu karang.
"Payung hukumnya larangan pukat harimau sudah ada yaitu Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1980 tentang penghapusan jaring pukat harimau," kata Birul.
Nelayan Aceh Timur meminta aktivitas kapal pukat harimau yang menangkap ikan di perairan Selat Malaka, terutama di kawasan pantai timur Provinsi Aceh segera dihentikan. Aktivitas kapal penangkap ikan menggunakan pukat harimau mengganggu nelayan kecil, dan
- 15 Kapal Nelayan Terbakar, Prajurit TNI AL Bergerak Cepat
- Gelombang Tinggi Diprediksi Terjadi di Laut Banten, BMKG Imbau Nelayan Waspada
- 2 Nelayan Hilang di Laut Pesisir Selatan, Tim SAR Lakukan Operasi Pencarian
- Prajurit TNI AL Tangkap 3 Nelayan Pengguna Narkotika di Perairan Tanjung Sekodi
- Hilang Saat Melaut, 2 Nelayan di Gorontalo Utara Ditemukan Sudah Meninggal Dunia
- Operasi Patkor Kastima 2024 Dimulai, Bea Cukai-JKDM Siap Jaga Kondusifitas Selat Malaka