Penangkapan Ikan Menggunakan Pukat Harimau Merajalela, Nelayan Protes

jpnn.com, BANDA ACEH - Nelayan Aceh Timur mengeluhkan merajalelanya aktivitas kapal penangkap ikan yang menggunakan pukat harimau di perairan Selat Malaka, terutama di kawasan pantai timur Provinsi Aceh.
Nelayan Aceh Timur ingin aktivitas kapal-kapal tersebut bisa dihentikan.
Panglima Laot Aceh Timur Birul Walidin mengatakan aktivitas kapal penangkap ikan menggunakan pukat harimau mengganggu nelayan kecil.
“Dan ikut merusak terumbu karang," tegas Birul di Aceh Timur, Jumat (27/8).
Menurutnya, penggunaan pukat harimau tidak ramah lingkungan.
Dia menyatakan penggunaan pukat harimau mengancam habitat laut, karena ikan-ikan kecil ikut tertangkap.
Selain itu, kata dia, juga merusak terumbu karang.
"Payung hukumnya larangan pukat harimau sudah ada yaitu Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1980 tentang penghapusan jaring pukat harimau," kata Birul.
Nelayan Aceh Timur meminta aktivitas kapal pukat harimau yang menangkap ikan di perairan Selat Malaka, terutama di kawasan pantai timur Provinsi Aceh segera dihentikan. Aktivitas kapal penangkap ikan menggunakan pukat harimau mengganggu nelayan kecil, dan
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- Bantu Nelayan, HNSI Dorong Pemerintah Pakai Teknologi Alternatif
- Toyota Hiace Tabrak Truk di Aceh Timur, 1 Tewas
- Homestay Kampung Nelayan Sarang Tiung Diresmikan, Ini Keunggulannya
- Senator Lalita Buka Puasa Bersama Masyarakat Nelayan, Tekankan Toleransi
- TNI AL Gagalkan Upaya Penyelundupan 71 PMI Nonprosedural di Perairan Batubara