Penangkapan Pembagi Voucher Dibeber di MK
Sidang Sengketa Pemilukada Kabupaten Madina
Rabu, 23 Juni 2010 – 23:22 WIB

Penangkapan Pembagi Voucher Dibeber di MK
Sementara, terkait dengan pembagian voucher, disebutkan bahwa masalah pembagian honor bagi tim kampanye atau tim relawan, menurut kuasa hukum KPU Madina, bukanlah merupakan bentuk pelanggaran yang masuk kualifikasi politik uang. Alasannya, hal itu dibenarkan Panwaslukada Madina lewat suratnya nomor 160/Panwaslu-MN/V/2010 tanggal 31 Mei 2010. Namun, dalam sidang itu, kuasa hukum penggugat menyebutkan bahwa surat Panwaslu itu sudah direvisi dengan surat nomor 163. Hakim Akil Mochar meminta agar penjelasan-penjelasan tambahan dari penggugat, nantinya disampaikan saja dalam kesimpulan, sebelum perkara diputuskan. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan perkara gugatan pemilukada Kabupaten Mandailing Natal (Madina) di gedung Mahkamah Konstitusi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Isu Matahari Kembar Diredakan Muzani, Bukan Dasco Apalagi Hasan Nasbi, Tumben
- PAN Dukung Prabowo Jadi Capres 2029, Ahmad Sahroni: Masih Dini untuk Bicara Pilpres
- Sahroni Nilai Pertemuan Sespimmen Polri dengan Jokowi Kurang Pas, Begini Alasannya
- Buka Pendidikan untuk Kader Muda Golkar, Bahlil Sebut Misbakhun Sosok Pemenang
- Irving Siap Cabut Gugatan PSU Pilkada Siak yang Diajukan Wakilnya di Sidang Perdana
- Hari Kartini, Widya Desak Pemulihan Hak Perempuan eks Pemain Sirkus yang Dieksploitasi