Penangkapan & Penahanan Habib Rizieq Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Tunjukkan Bukti
jpnn.com, JAKARTA - Tim pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengeklaim punya bukti kuat bahwa penangkapan dan penahanan kliennya itu cacat hukum.
Alamsyah menyatakan alat bukti itu sudah dipersiapkan untuk diperlihatkan dalam sidang gugatan praperadilan Habib Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Kami siapkan permohonan dengan melampirkan dua alat bukti, yaitu surat penangkapan dan surat penahanan. Kedua surat itu didasari dengan dua surat perintah penyidikan," ungkap Alamsyah kepada wartawan, Senin (1/3).
Karena itu Alamsyah menilai bahwa penangkapan dan penahanan Habib Rizieq tidak sah dan cacat hukum.
Sebab, kata Alamsyah, ada dua surat perintah penyidikan dari polisi. Padahal, surat perintah penyidikan itu sesuai KUHAP dan Protap Kapolri hanya diatur satu saja.
Dia mengatakan adanya dua surat perintah penyidikan itu menimbulkan kerancuan dan tanda tanya besar tentang asal mula penangkapan dan penahanan Habib Rizieq.
Terlebih, pihaknya memandang bahwa penyidikan perkara kerumunan massa yang menjerat kliennya itu terkesan dipaksakan.
"Itu yang kami persoalkan secara hukum administrasi karena cacat hukum dan dipaksakan, itu dengan dua surat perintah penyidikan. Lalu, ditambah lagi pasal tentang berkerumun, lalu diadopsi lagi Pasal 160 penghasutan. Padahal di Pasal 93 tak ada tentang penghasutan, adanya berkerumun tentang protokol kesehatan," tutur Alamsyah.
Tim pengacara Habib Rizieq mengeklaim punya bukti kuat bahwa penangkapan dan penahanan kliennya cacat hukum.
- Sidang Perdana Praperadilan Tom Lembong Digelar Hari Ini di PN Jaksel
- Lelang Aset Strategis Berujung Gugatan di PN Jaksel
- Paman Birin Menang Praperadilan, KPK Bereaksi Begini
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu