Penangkapan & Penahanan Habib Rizieq Dinilai Cacat Hukum, Pengacara Tunjukkan Bukti

Dia memastikan pada sidang gugatan praperadilan pekan depan, bukti tersebut bakal diajukan ke persidangan.
Sejatinya, bukti itu diajukan pada persidangan hari ini. Walakin, hakim Suharno menunda persidangan karena kubu termohon yakni Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya mangkir.
Namun, hakim Suharno memastikan bakal melayangkan surat panggilan kedua disertai peringatan, apabila pada persidangan pekan depan polisi kembali tidak hadir maka sidang dengan agenda pembacaan permohonan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran termohon.
Sebagai informasi, sidang gugatan praperadilan yang diajukan Habib Rizieq ini teregister dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.(cr3/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Tim pengacara Habib Rizieq mengeklaim punya bukti kuat bahwa penangkapan dan penahanan kliennya cacat hukum.
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta Usut Sampai ke Petinggi MA
- Hakim Terseret Kasus Suap, Legislator Minta MA Membenahi Sistem Promosi Jabatan
- Kejagung Tetapkan Ketua PN Jaksel Tersangka Suap Rp60 Miliar Terkait Kasus CPO
- Pakar Dukung Ted Sioeng Banding Putusan PN Jaksel & Lapor ke KY
- Jatuhkan Vonis saat Ted Sioeng Terkulai di RS, Majelis Hakim Dinilai Tidak Manusiawi
- Anak Bos Prodia Jalani Sidang Kasus Asusila di PN Jaksel