Penangkapan Robertus Robet Dikritik, Ini Pembelaan Polri
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak mengkritik Polri terkait penegakan hukum yang dilakukan terhadap aktivis Robertus Robet atas tuduhan menghina TNI. Hal ini berkaitan upaya jemput paksa yang dilakukan pada Kamis (7/3) dini hari tadi.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, sebelum upaya jemput paksa, penyidik sudah melakukan pendalaman dan gelar perkara.
“Sudah dilakukan gelar perkara, periksa saksi hingga ahli,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (7/3).
BACA JUGA: Tangkap Robertus Robet, Polisi Lakukan Kesalahan Besar
Dia pun membantah ketika dijemput paksa, penyidik belum memiliki bukti soal tindak pidana yang dilakukan Robet.
"Sudah ada saksi ahli, baik pidana kemudian saksi ahli bahasa, kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk Pasal 207 KUHP," sebut Dedi.
Lalu, dari hasil gelar perkara, Dedi mengatakan penyidik Direktorat Siber Bareskrim mengambil langkah penegakan hukum kepada yang bersangkutan.
"Sehingga, tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” urai Dedi.
Polri membela diri dari berbagai kritik terkait penangkapan dosen UNJ Robertus Robet
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Telah Mempermalukan Polri, Bripda Wahyu Dipecat Tak Terhormat, Lihat Coretan Itu
- 3 Teroris yang Ditangkap di Jateng Merupakan Jaringan Anshor Daulah
- Polri Diminta Periksa Budi Arie Soal Kasus Judi Online Yang Menjerat Pegawai Komdigi
- Razman Merasa Dizalimi Setelah jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik Hotman Paris
- Jamkrindo Beri Beasiswa kepada Putra Putri TNI dan Polri