Penangkapan Robertus Robet Dikritik, Ini Pembelaan Polri
![Penangkapan Robertus Robet Dikritik, Ini Pembelaan Polri](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2019/02/19/brigjen-dedi-prasetyo-foto-desyinta-nurainijawaposcom.jpg)
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak mengkritik Polri terkait penegakan hukum yang dilakukan terhadap aktivis Robertus Robet atas tuduhan menghina TNI. Hal ini berkaitan upaya jemput paksa yang dilakukan pada Kamis (7/3) dini hari tadi.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, sebelum upaya jemput paksa, penyidik sudah melakukan pendalaman dan gelar perkara.
“Sudah dilakukan gelar perkara, periksa saksi hingga ahli,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (7/3).
BACA JUGA: Tangkap Robertus Robet, Polisi Lakukan Kesalahan Besar
Dia pun membantah ketika dijemput paksa, penyidik belum memiliki bukti soal tindak pidana yang dilakukan Robet.
"Sudah ada saksi ahli, baik pidana kemudian saksi ahli bahasa, kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk Pasal 207 KUHP," sebut Dedi.
Lalu, dari hasil gelar perkara, Dedi mengatakan penyidik Direktorat Siber Bareskrim mengambil langkah penegakan hukum kepada yang bersangkutan.
"Sehingga, tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” urai Dedi.
Polri membela diri dari berbagai kritik terkait penangkapan dosen UNJ Robertus Robet
- Polri Buka Pendaftaran Akpol, Bintara, dan Tamtama hingga 6 Maret 2025
- Surat Berharga Tak Kunjung Diserahkan Penyidik Bareskrim, Poltak Mengadu ke Propam
- Bareskrim Obok-Obok Rumah Kades Kohod Arsin, Lihat Tuh
- Pemalsuan SHGB-SHM di Desa Kohod Tangerang Telah Terjadi Sejak Tahun 2021
- Demo di 3 Titik, Mahasiswa-Pemuda Desak Hasto Kristiyanto Segera Ditangkap
- Indonesia Gabung ke OECD, Menko Airlangga: Ini untuk Kepentingan Masyarakat