Penangkapan Robertus Robet Dikritik, Ini Pembelaan Polri
jpnn.com, JAKARTA - Sejumlah pihak mengkritik Polri terkait penegakan hukum yang dilakukan terhadap aktivis Robertus Robet atas tuduhan menghina TNI. Hal ini berkaitan upaya jemput paksa yang dilakukan pada Kamis (7/3) dini hari tadi.
Menurut Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, sebelum upaya jemput paksa, penyidik sudah melakukan pendalaman dan gelar perkara.
“Sudah dilakukan gelar perkara, periksa saksi hingga ahli,” kata Dedi di Mabes Polri, Kamis (7/3).
BACA JUGA: Tangkap Robertus Robet, Polisi Lakukan Kesalahan Besar
Dia pun membantah ketika dijemput paksa, penyidik belum memiliki bukti soal tindak pidana yang dilakukan Robet.
"Sudah ada saksi ahli, baik pidana kemudian saksi ahli bahasa, kemudian membuat konstruksi hukumnya dulu untuk Pasal 207 KUHP," sebut Dedi.
Lalu, dari hasil gelar perkara, Dedi mengatakan penyidik Direktorat Siber Bareskrim mengambil langkah penegakan hukum kepada yang bersangkutan.
"Sehingga, tadi malam mengambil langkah penegakan hukum, berupa mendatangi kediaman saudara R dan membawa ke kantor untuk dimintai keterangan,” urai Dedi.
Polri membela diri dari berbagai kritik terkait penangkapan dosen UNJ Robertus Robet
- 410 Personel Brimob Terima Satya Lencana Dharma Nugraha, Penghargaan Apakah Itu?
- Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
- LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
- Sahroni Minta Polri Bikin Aturan, Mobil Baru Wajib Dilengkapi Dashcam
- Polri Tukar Buron Judol Handoyo Salman dengan DPO Filipina
- Soroti 2 Kasus Penembakan oleh Polisi, Setara Institute Singgung Kesehatan Mental