Penangkapan Rudi Bisa Mengarah Pemakzulan SBY
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, menilai tertangkapnya Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini oleh KPK karena menerima suap dari Khernel Oil Pte Ltd bukan hanya semata-mata perkara korupsi. Asep menyebut suap oleh perusahaan asing itu merupakan indikasi nyata pelanggaran Pasal 33 UUD 45.
“Ini tidak hanya pada dugaan tindak pidana korupsi. Kasusnya bisa dikembangkan ke wilayah dugaan pelanggaran konstitusi khususnya Pasal 33 UUD 45," kata Asep saat dihubungi wartawan, Rabu (14/8).
Menurutnya, bukti hukum yang diperlukan juga tidak rumit. Sebab, ada mafia migas yang bekerjasama dengan penguasa. "Kalau ternyata penguasa terlibat, maka pelanggaran konstitusi dan pelanggaran UU Tipikor ini bisa dijadikan dasar untuk upaya pemakzulan penguasa,” tegas Asep.
Dijelaskannya, Rudi dapat dikenai pasal korupsi karena penyalahgunaan wewenang dan memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan menerima suap. Hanya saja, lanjut Asep, jika dari pengembangan penyidikan KPK ternyata ada keterlibatan penguasa, maka hal itu bisa menjadi pintu masuk dan landasan bagi upaya pemakzulan atau impeachment.
“Sektor tambang dan migas dikuasai oleh penguasa baik di pusat maupun di daerah. Jika KPK bisa mengembangkan dan berhasil menemukan bukti-buktinya, maka ini bisa dijadikan alasan dilakukannya impeachment terhadap penguasa saat ini,” imbuhnya.
Menurut Asep, alasan hukum yang dapat dipakai untuk impeachment adalah pelanggaran pidana korupsi dan pelangggaran Pasal 33 Ayat 3 UUD 45.
“Jadi selain tindak pidana, ada pelanggaran UUD Pasal 33 Ayat 3 UUD 45. Tapi ternyata bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan semata-mata untuk kemakmuran para penguasa dan kroni-kroninya, maka terjadilah pelanggaran konstitusi,” imbuhnya.
Asep juga meyakini tertangkapnya Rudi menjadi bukti adanya mafia perminyakan yang selama ini merajalela. "Rudi hanya satu elemen kecil dalam sebuah permainan besar migas dan tambang yang selama ini mendera dan menyusahkan rakyat,” tegasnya. (fas/jpnn)
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf, menilai tertangkapnya Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia