Penangkapan SU & AM Menegangkan, Polisi Melepas Tembakan
Mereka mendapatkan barang bukti sabu-sabu itu langsung dari jaringan Malaysia beberapa waktu lalu.
Narkoba itu rencananya akan diedarkan oleh kedua tersangka ke seluruh pelosok Kota Palembang.
“Saat ini tersangka ditahan di mapolres dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik," kata Ngajib didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Palembang Kompol Ivanry.
Perwira menengah Polri itu akan berkomunikasi dengan jajaran kepolisian di daerah lainnya untuk menelusuri jaringan kedua tersangka, mengingat kasus ini merupakan peredaran narkoba lintas negara.
Atas perbuatannya, tersangka SU dan AM dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 Juncto Pasal 132 dan Pasal 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup. (antara/jpnn)
Penangkapan SU dan AM oleh polisi dari Polrestabes Palembang diwarnai aksi kejar-kejaran sehingga petugas terpaksa melepas tembakan kepada pelaku.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Polda Riau Tangkap 270 Pelaku Narkoba, Irjen Iqbal: Ini Sesuai Perintah Kapolri
- BNN Menggagalkan Penyelundupan 19,82 Kg Sabu-Sabu di Sulteng, Buru Bandar Besar
- Markas Judol di Leuwipanjang Bandung Digerebek, Berkamuflase jadi Toko Pakaian
- 5 Berita Terpopuler: Siap-Siap Perubahan Penempatan Guru PPPK, Ada yang Menolak, Ternyata
- Polda Kalsel Musnahkan Hampir 80 Kilo Barang Bukti Sabu-Sabu
- Penyelesaian Judi Online Cuma 1, Tergantung Penegak Hukumnya