Penangkapan Tersangka Videotron Bokep Sempat Terkendala Izin
"Sehingga ketika menggunakan username dan passwordnya dan login, sukses. Sehingga mau berbuat apa saja bisa," ucap Fadil.
Namun demikian, pengakuan tersangka soal mendapatkan username dan password dari videotron tersebut, masih didalami. Sebab, tidak ada satupun saksi yang menyebutkan bahwa adanya siaran username dan password di videotron Jalan Prapanca Raya.
"Pengakuan dia menfoto pas lewat di sana ada username dan pasword. Tapi masak iya," beber Fadil.
Fadil pun menduga pelaku merupakan seorang hacker. "Hacker lah pastinya, ilegal accses lah," jelas dia.
Namun demikian, SAR kini dikenakan dengan pasal berlapis, yaitu pertama diancam dengan Pasal 282 KUHP karena telah mempertontonkan video porno di depan umum dengan ancaman hukuman 7 tahun. Kemudian, dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE karena mempetontonkan film yang menggambarkan kesusilaan dengan denda minimal Rp 15 miliar. (Mg4/jpnn)
JAKARTA - Kasus videotron porno di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan akhirnya diungkap oleh Polda Metro Jaya, Selasa (4/10). Polisi menangkap
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS