Penari Candoleng-doleng Diancam Denda Rp 5 M

Penari Candoleng-doleng Diancam Denda Rp 5 M
Penari Candoleng-doleng Diancam Denda Rp 5 M
MAKASSAR - Kelompok elekton candoleng-doleng yang diamankan Polsekta Tamalanrea, terancam sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. Itu berdasarkan pasal berlapis yang dijerat penyidik kepolisian dalam kasus tersebut.

   

Dalam pasal 36 juncto pasal 10, undang-undang nomor 44 tahun 2008, undang-undang nomor 40 tahun 2008, tentang, pornografi, juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHPidana. Bunyi pasal 36, yaitu, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5miliar.

   

"Tapi, bisa saja tidak seperti itu," kata, Wakasatreskrim Polrestabes Makassar, Kompol Anwar Hasan kepada Fajar (JPNN Group).

   

Dalam kasus candoleng doleng di Jalan Lantebung, Kelurahan Bira, Tamalanrea itu, lima orang diamankan. Masing-masing dengan inisial, MUR, SA, SAN, RAH dan SAE. Mereka yang diamankan, masing-masing berperan sebagai penyanyi, master of ceremony (MC), pemilik elekton, dan pemilik hajatan. Mereka diamankan saat petugas Polsekta Tamalanrea mendapatkan informasi tentang adanya aksi pornografi yang dipertontonkan di salah satu pesta acara pernikahan.

   

MAKASSAR - Kelompok elekton candoleng-doleng yang diamankan Polsekta Tamalanrea, terancam sepuluh tahun penjara dan denda Rp 5 Miliar. Itu berdasarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News