Penari Jaipong Terkenal Ditangkap Polisi

Penari Jaipong Terkenal Ditangkap Polisi
Penari Jaipong Terkenal Ditangkap Polisi

Untuk tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.(ygo/din)

 


SUBANG  - Polres Subang kembali menangkap dua tersangka pengguna narkoba, Kamis (27/2). Tak tanggung-tanggung, dua tersangka kali ini merupakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News