Penari Jaipong Terkenal Ditangkap Polisi
Jumat, 28 Februari 2014 – 07:53 WIB

Penari Jaipong Terkenal Ditangkap Polisi
Untuk tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.(ygo/din)
SUBANG - Polres Subang kembali menangkap dua tersangka pengguna narkoba, Kamis (27/2). Tak tanggung-tanggung, dua tersangka kali ini merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Komplotan Maling Sikat Motor Polisi yang Parkir di Masjid, Sontoloyo
- Modus Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung, Lantai 7 Jadi Saksi
- Polisi Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Kerja sama Buka Kebun Semangka
- Tersulut Dendam, 3 Pria Nekat Curi Motor Dinas Polisi di Serang
- Dokter Bejat di RSHS Bandung Diduga Mengalami Kelainan Seksual
- Detik-detik Dokter Priguna Perkosa Anak Pasien RSHS Bandung Tengah Malam