Penari Jaipong Terkenal Ditangkap Polisi
Jumat, 28 Februari 2014 – 07:53 WIB
Untuk tersangka kini dikenakan pasal 114 ayat 1 jo 112 ayat 1 jo 127 ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 5 tahun.(ygo/din)
SUBANG - Polres Subang kembali menangkap dua tersangka pengguna narkoba, Kamis (27/2). Tak tanggung-tanggung, dua tersangka kali ini merupakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Begini Analisa Reza Indragiri Soal Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Kabagops Polres Solok Selatan Tembak Kasat Reskrim yang Usut Tambang Liar, IPW Bilang Begini
- Kompolnas Sebut Polda Sumbar Harus Ungkap Fakta Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan
- Calon Bupati Biak Numfor Jadi Tersangka Pelecehan Seksual Sesama Jenis
- Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
- Guru PPPK di Karanganyar Makin Nelangsa, Hasil Visum Tidak Bisa Dilihat, Pemerkosa Wara-wiri