Penarikan Dana Tunjangan DPRD Tersendat
Mapping Depdagri, Mayoritas Daerah Belum Tuntaskan Pengembalian
Selasa, 06 Oktober 2009 – 21:53 WIB

Penarikan Dana Tunjangan DPRD Tersendat
JAKARTA – Departemen Dalam Negeri mulai merampungkan pemetaan soal dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional (BPO) DPRD yang seharusnya dikembalikan lagi. Depdagri telah melakukan pengelompokan dalam empat kategori, tentang daerah yang tersendat maupun telah memngembalikan dana tunjangan TKI dan BPO. Sementara kategori lain adalah provinsi yang sudah membayar dana TKI dan BPOP, namun telah menerima seluruh pengembaliannya dari pimpinan maupun anggota DPRD. “Masuk dalam kategori ini adalah DPRD Sumatera Selatan, Banten, Jawa Timur, serta Kaimantan Selatan,” sebutnya.
Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang menjelaskan, sampai saat ini proses pemetaan atau implementasi PP Nomor 21 tahun 2007 dan implikasinya di lapangan masih terus dilakukan. “Untuk sementara, pemetaan yang sudah dirampungkan adalah tingkat provinsi. Mapping (pemetaan) jalan terus, kabupaten/kota juga akan jalan,” ujar Saut di Jakarta, Selasa (6/10.
Baca Juga:
Menurutnya, dari hasil pemetaan menggambarkan bahwa 8 provinsi yaitu Sumatera Barat, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Kalimantan Barat, Gorontalo dan Bali, masuk dalam kategori tidak membayarkan dana TKI maupun BPOP berdasarkan PP 37 tahun 2006 yang belakangan direvisi dengan PP 21 tahun 2007. “Sejak awal rapelannya memang tidak dibayarkan,” ujar Saut.
Baca Juga:
JAKARTA – Departemen Dalam Negeri mulai merampungkan pemetaan soal dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional
BERITA TERKAIT
- Ini Kata Menko Yusril soal Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar
- Baru Menang Tender, Kontraktor Dimintai Rp 500 Juta, Alamak
- Menko Yusril Pastikan RI Lindungi WNI yang Hadapi Masalah Hukum di Luar Negeri
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Menteri Merapat ke Rumah Jokowi, Muzani Gerindra: Pak Prabowo Tidak Merasa Terganggu
- Gegara Surat Panggilan Tak Sampai, Tergugat Kecolongan 2 Kali Ditinggal Sidang