Penarikan Dana Tunjangan DPRD Tersendat

Mapping Depdagri, Mayoritas Daerah Belum Tuntaskan Pengembalian

Penarikan Dana Tunjangan DPRD Tersendat
Penarikan Dana Tunjangan DPRD Tersendat
JAKARTA – Departemen Dalam Negeri mulai merampungkan pemetaan soal dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional (BPO) DPRD yang seharusnya dikembalikan lagi. Depdagri telah melakukan pengelompokan dalam empat kategori, tentang daerah yang tersendat maupun telah memngembalikan dana tunjangan TKI dan BPO.

Kepala Pusat Penerangan Depdagri, Saut Situmorang menjelaskan, sampai saat ini proses pemetaan atau implementasi PP Nomor 21 tahun 2007 dan implikasinya di lapangan masih terus dilakukan. “Untuk sementara, pemetaan yang sudah dirampungkan adalah tingkat provinsi. Mapping (pemetaan) jalan terus, kabupaten/kota juga akan jalan,” ujar Saut di Jakarta, Selasa (6/10.

Menurutnya, dari hasil pemetaan menggambarkan bahwa 8 provinsi yaitu Sumatera Barat, Jambi, Jawa Barat, Jawa Tengah, DIY, Kalimantan Barat, Gorontalo dan Bali, masuk dalam kategori tidak membayarkan dana TKI maupun BPOP berdasarkan PP 37 tahun 2006 yang belakangan direvisi dengan PP 21 tahun 2007. “Sejak awal rapelannya memang tidak dibayarkan,” ujar Saut.

Sementara kategori lain adalah provinsi yang sudah membayar dana TKI dan BPOP, namun telah menerima seluruh pengembaliannya dari pimpinan maupun anggota DPRD. “Masuk dalam kategori ini adalah DPRD Sumatera Selatan, Banten, Jawa Timur, serta Kaimantan Selatan,” sebutnya.

JAKARTA – Departemen Dalam Negeri mulai merampungkan pemetaan soal dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News