Penarikan Dana Tunjangan DPRD Tersendat
Mapping Depdagri, Mayoritas Daerah Belum Tuntaskan Pengembalian
Selasa, 06 Oktober 2009 – 21:53 WIB

Penarikan Dana Tunjangan DPRD Tersendat
Apakah ada sanksi bagi DPRD maupun mantan DPRD yang tidak mengembalikan? “Pasti ada sanksi. Tetapi kan menunggu judicial review dulu. Sementara proses itu berjalan, Depdagri juga memetakan,” sambungnya.
Yang pasti, kata Saut, Mendagri sudah mengeluarkan dua surat edaran (SE) yakni Nomor 700/08/SJ tertanggal 5 Januari 2009 dan SE Nomor 555/3032/SJ tertanggal 18 Agustus 2009 tentang Pengembalian TKI dan BPO DPRD.(ara/JPNN)
JAKARTA – Departemen Dalam Negeri mulai merampungkan pemetaan soal dana Tunjangan Komunikasi Intensif (TKI) dan Belanja Penunjang Operasional
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia
- Ketua Umum Yayasan Sanggar Sinar Suci: Penyambutan Thudong adalah Simbol Persatuan Umat
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- Oknum Dokter Terduga Pelaku Pelecehan Seksual di Malang Dipolisikan Korban