Penarikan Hutang LN jadi Faktor 'Disclaimer' LKPP
Rabu, 17 Juni 2009 – 15:11 WIB
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini disclaimer pada 26 temuan pemeriksaan (TP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun anggaran 2008. Di antaranya adalah temuan pengakuan penarikan hutang luar negeri (LN) yang belum dapat direkonsiliasi sebesar Rp 27,88 triliun.
"Menyangkut hutang luar negeri, ada dua hal yang menonjol, yakni soal penarikan dan rekonsiliasi. Kalau rekonsiliasi, tidak masalah. Yang masalah adalah penarikan, di mana ada perbedaan antara Ditjen Perbendaharaan dan Pengelolaan Utang," beber Auditor Utama Keuangan Negara (Tortama) II Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Syafri Adnan Baharuddin, dalam media workshop di Gedung BPK, Rabu (17/6).
Baca Juga:
Temuan lain yang menyebabkan opini disclaimer terhadap LKPP 2008 tersebut, adalah dilihat dari penerimaan pajak sebesar Rp 3,4 triliun yang belum terekonsiliasi. Untuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) migas dan panas bumi misalnya, ada perbedaan fisik dan catatan Sisa Anggaran Lebih (SAL) yang belum dapat ditelusuri. Juga dalam pengelolaan aset, di mana sebagian besar aset tetap belum dievaluasi dan hasil evaluasi belum dibukukan.
"Aset eks-Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) sebesar Rp 303,39 triliun dan aset eks-Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebesar Rp 12,42 triliun, belum dapat diyakini kewajarannya. Untuk aset eks-KKKS, belum ada kebijakan akuntansi yang tepat," tutur Syafri. (esy/JPNN)
JAKARTA - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan opini disclaimer pada 26 temuan pemeriksaan (TP) dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Bagaimana Cara Daftar Brigade Swasembada Pangan? Ini Penjelasan Kepala BPPSDMP Kementan
- Kembalikan Kejayaan Industri Karet Nasional, PTPN Group Siapkan Strategi Revitalisasi
- Bea Cukai Cegah Peredaran Rokok Ilegal di Jabar Lewat Langkah Kolaboratif dengan Pemda
- ASDP Maksimalkan Layanan Penyeberangan Jawa-Bali untuk Menyambut Natal dan Tahun Baru
- Ini Alasan Pemerintah Tak Naikkan CHT dan Lakukan HJE Rokok di 2025