Penarikan Penyidik Tak Sesuai Prosedur

Penarikan Penyidik Tak Sesuai Prosedur
Penarikan Penyidik Tak Sesuai Prosedur
JAKARTA- Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyatakan penarikan empat penyidik ke Mabes Polri sangat merugikan KPK. Menurutnya, jika mengacu pada MoU antara KPK dengan Polri, maka penarikan keempat penyidik secara tiba-tiba itu tidak sesuai dengan prosedur, yakni selama empat tahun.

"Proses penarikan itu harus sesuai dengan prosedur," kata Abdullah Hehamahua.

Meski begitu, Abdullah Hehamahua menambahkan bahwa dalam kondisi promosi atau penyidik melakukan sesuatu yang merugikan korpnya, penarikan tersebut bisa saja dilakukan. "Alasan penarikan itu harus jelas. Kalau pada BPK atau Kejaksaan ada biaya ganti rugi, karena ada biaya yang dikeluarkan, seperti biaya pendidikan," jelas Abdullah.

Abdullah Hehamahua juga mengusulkan agar KUHAP Tipikor diamandemen, agar KPK bisa merekrut penyidik sendiri.

JAKARTA- Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyatakan penarikan empat penyidik ke Mabes Polri sangat merugikan KPK.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News