Penarikan Penyidik Tak Sesuai Prosedur
Selasa, 11 Mei 2010 – 16:26 WIB
JAKARTA- Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyatakan penarikan empat penyidik ke Mabes Polri sangat merugikan KPK. Menurutnya, jika mengacu pada MoU antara KPK dengan Polri, maka penarikan keempat penyidik secara tiba-tiba itu tidak sesuai dengan prosedur, yakni selama empat tahun.
"Proses penarikan itu harus sesuai dengan prosedur," kata Abdullah Hehamahua.
Meski begitu, Abdullah Hehamahua menambahkan bahwa dalam kondisi promosi atau penyidik melakukan sesuatu yang merugikan korpnya, penarikan tersebut bisa saja dilakukan. "Alasan penarikan itu harus jelas. Kalau pada BPK atau Kejaksaan ada biaya ganti rugi, karena ada biaya yang dikeluarkan, seperti biaya pendidikan," jelas Abdullah.
Abdullah Hehamahua juga mengusulkan agar KUHAP Tipikor diamandemen, agar KPK bisa merekrut penyidik sendiri.
JAKARTA- Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abdullah Hehamahua menyatakan penarikan empat penyidik ke Mabes Polri sangat merugikan KPK.
BERITA TERKAIT
- Menteri Lingkungan Hidup Minta TPA Setop Pakai Sistem Open Dumping
- Koalisi BEM Banten Serukan Tolak Upaya Said Didu Mengadu Domba terkait PIK 2
- Teruntuk Jenderal Listyo Sigit, Anda Dicap Terlibat Merusak Demokrasi di Indonesia
- Kasus Korupsi di Kemenhub, KPK Menahan 3 Ketua Pokja Proyek DJKA
- Parcok Cawe-Cawe di Pilkada, Deddy PDIP Serukan Copot Jenderal Listyo
- KSAD Jenderal Maruli: Lulusan Seskoad Harus Mampu Mengemban Tugas Masa Depan