Penarikan Revisi UU KPK Simpang Siur
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 08:47 WIB
JAKARTA - Draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang kini menuai kontroversi ternyata disepakati pada rapat pleno Komisi III DPR pada 3 Juli 2012. Dalam laporan singkat rapat pleno itu disebutkan, hanya seluruh anggota Fraksi PDIP yang menolak melanjutkan pembahasan.
Tapi, alasannya bukan karena draf yang ada bertendensi melemahkan KPK. Namun, FPDIP menganggap perubahan terhadap UU KPK belum mendesak untuk dibahas. Saat dikonfirmasi, Ketua Fraksi PDIP Puan Maharani mengatakan bahwa fraksinya masih menganalisis pasal mana saja yang krusial. Baik dalam konteks penguatan maupun pelemahan KPK. "Sampai sekarang kan belum terlihat apa saja yang perlu diperkuat dan direvisi," kata Puan di gedung DPR, Jumat (5/10).
Puan menegaskan, fokus fraksinya adalah memperkuat kinerja KPK ke depan. "Jadi, kita nggak usah berandai-andai lah. Kita serahkan saja kepada komisi III," ungkapnya.
Secara terpisah, Fraksi Partai Golkar belum mengambil sikap apakah akan mengikuti penolakan sejumlah fraksi terhadap revisi UU KPK. Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan, dirinya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada pimpinan fraksi. "Saya hanya bisa menjawab sebagai pimpinan DPR," ujar Priyo.
JAKARTA - Draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang kini menuai kontroversi ternyata disepakati pada rapat pleno Komisi III DPR pada 3
BERITA TERKAIT
- Prabowo Dinilai Berhasil Membawa Investasi Jumbo dan Gibran Sukses Jaga Stabilitas Politik di Tanah Air
- KPK Tetapkan Gubernur Bengkulu Tersangka, Ada Uang Rp15 M, Peras untuk Pilkada
- Mensos Gus Ipul Beri Bantuan Biaya Perbaikan Rumah Kepada Korban Longsor di Padang Lawas
- ASR Komitmen Bangun Penegakan Hukum Transparan & Adil di Sultra
- Hendri Satrio jadi Ketua IKA FIKOM Unpad
- Info Terkini OTT KPK yang Menyeret Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah