Penarikan Revisi UU KPK Simpang Siur

Penarikan Revisi UU KPK Simpang Siur
Penarikan Revisi UU KPK Simpang Siur
Menurut Priyo, harus dipahami bahwa revisi UU KPK tidak hanya berasal dari inisiatif DPR. Justru pada awalnya revisi UU KPK diinisiasi oleh pemerintah. Dia mempertanyakan mengapa pemerintah tidak bersuara dalam revisi UU KPK yang menuai kontroversi itu. "Pemerintah seolah-olah"," ujarnya sambil memperagakan cuci tangan.

Menurut Priyo, sah-sah saja jika ada fraksi-fraksi yang berubah pikiran. Dia menuturkan, saat revisi UU KPK dibahas menjadi hak inisiatif DPR, hanya ada tujuh fraksi yang menyetujui draf itu. Namun, di perjalanan, desakan untuk membatalkan revisi UU KPK, tampaknya, menjadi perubahan pandangan sejumlah fraksi. "Itu adalah hal yang normal dan harus dihormati. Kalau ada pencitraan atau tidak, biar publik yang menilai," katanya.

Pembatalan revisi UU KPK, kata Priyo, bergantung kepada pandangan sejumlah fraksi. Nanti pandangan fraksi itu diputuskan dalam sidang paripurna. Namun, karena revisi UU KPK adalah prolegnas, tentu DPR tidak bisa memutuskan secara sepihak. "Nanti juga masih bergantung kepada pandangan pemerintah, mau atau tidak," tandasnya. (pri/bay/c4/agm)

JAKARTA - Draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang kini menuai kontroversi ternyata disepakati pada rapat pleno Komisi III DPR pada 3


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News