Penarikan Revisi UU KPK Simpang Siur
Sabtu, 06 Oktober 2012 – 08:47 WIB
Menurut Priyo, harus dipahami bahwa revisi UU KPK tidak hanya berasal dari inisiatif DPR. Justru pada awalnya revisi UU KPK diinisiasi oleh pemerintah. Dia mempertanyakan mengapa pemerintah tidak bersuara dalam revisi UU KPK yang menuai kontroversi itu. "Pemerintah seolah-olah"," ujarnya sambil memperagakan cuci tangan.
Menurut Priyo, sah-sah saja jika ada fraksi-fraksi yang berubah pikiran. Dia menuturkan, saat revisi UU KPK dibahas menjadi hak inisiatif DPR, hanya ada tujuh fraksi yang menyetujui draf itu. Namun, di perjalanan, desakan untuk membatalkan revisi UU KPK, tampaknya, menjadi perubahan pandangan sejumlah fraksi. "Itu adalah hal yang normal dan harus dihormati. Kalau ada pencitraan atau tidak, biar publik yang menilai," katanya.
Pembatalan revisi UU KPK, kata Priyo, bergantung kepada pandangan sejumlah fraksi. Nanti pandangan fraksi itu diputuskan dalam sidang paripurna. Namun, karena revisi UU KPK adalah prolegnas, tentu DPR tidak bisa memutuskan secara sepihak. "Nanti juga masih bergantung kepada pandangan pemerintah, mau atau tidak," tandasnya. (pri/bay/c4/agm)
JAKARTA - Draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang kini menuai kontroversi ternyata disepakati pada rapat pleno Komisi III DPR pada 3
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pertama di Dunia, Indonesia Resmikan Pertamina MotoGP Experience Gallery
- Keluarga PMI yang Tewas di Suriah Menduga Korban Dianiaya Majikan
- Biskuat Beri Kesempatan Anak Indonesia Berlatih di Manchester United Soccer School
- Ratusan Hewan Peliharaan di Bogor Diberi Vaksin Rabies Gratis
- Kongres AWP 2024 Jadi Momentum Fisioterapis Lokal Mendunia
- Angka Kelas Menengah Terjun Payung, Kang Cucun Inisiasi Penyuluhan OJK