Penasihat Gen Pro Indonesia: Presiden Dapat Berkampanye, Konkret Diatur UU
jpnn.com - DEPOK - Penasihat Gen Pro Indonesia Tasrif M. Saleh mengatakan pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menyebut presiden boleh berkampanye pada pemilu, dilandasi undang-undang.
Karena itu dia meminta polemik terkait ucapan presiden tersebut sebaiknya dihentikan.
"Presiden dapat berkampanye. Itu konkret dan diatur dalam undang-undang Pemilu," ujar Tasrif M Saleh dalam keterangannya diterima Minggu (28/1).
Menurut Tasrif, dalam Pasal 281 UU Pemilu tidak hanya presiden & wakil presiden yang dapat berkampanye, menteri dan kepala daerah juga memiliki hak setara.
Untuk itu Tasrif mengajak semua pihak tidak menafsirkan secara bebas pernyataan presiden tersebut.
"Pernyataan Presiden Jokowi tidak boleh ditafsirkan secara ugal-ugalan, Presiden Jokowi itu negarawan sejati," ucapnya.
Tasrif menyakini Presiden Jokowi tidak akan ambil pusing mengenai polemik dari pernyataan yang dilontarkannya beberapa hari lalu.
"Saya meyakini Presiden Jokowi lebih penting bekerja dan mengurus negara daripada memikirkan polemik terkait pernyataannya yang jelas ada aturannya," kata Tasrif. (gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penasihat Gen Pro Indonesia Tasrif mengatakan presiden dapat berkampanye. Dia menyebut hal itu konkret diatur dalam UU.
Redaktur & Reporter : Kennorton Girsang
- Herwyn Minta Jajaran Bawaslu Daerah Terus Bangun Komunikasi
- Simak, Hasil Penelusuran Bawaslu Presiden Berkampanye di Pilkada Jateng
- Bawaslu dan CNE Timor Leste Teken Perjanjian Kerja Sama, Ini Harapan Sekjen Ichsan Fuady
- BPK Diminta Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada 2024
- Gandeng Klub Sepak Bola Jurnalis, KPU DKI Ajak Masyarakat Berkontribusi di Pilkada
- Jadi Dosen Tamu di UI, Ketua Bawaslu Ungkap Persoalan Penyelesaian Masalah Hukum Pemilu