Penasehat Hukum: Kliennya Siap Hadapi Persidangan
jpnn.com - JAKARTA – Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri beserta istrinya, Suzana Budi Antoni dalam waktu dekat ini segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya akan disidang secara bersama-sama.
Penasihat hukum Budi dan Suzana, Sirra Prayuna, mengatakan, kliennya telah siap menghadapi persidangan.
“Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng (Budi Antoni dan Suzana),” ungkap Sirra, yang mendampingi kliennya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (2/8).
Untuk diketahui, Budi diduga memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, agar mengagalkan keputusan KPUD Empat Lawang yang memenangkan pasangan calon Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013. Pemberian dilakukan oleh Suzana melalui orang kepercayaan Akil Muhtar Effendy.
Atas perbuatan tersebut, pasangan suami istri ini diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dil/jpnn)
JAKARTA – Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri beserta istrinya, Suzana Budi Antoni dalam waktu dekat ini segera diadili di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pererat Hubungan Antar-Negara, Perpustakaan Soekarno Garden Bakal Dibangun di Uzbekistan
- Polisi Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang, Keluarga Korban Lapor ke Polda Jateng
- Begini Nasib Aipda R, Polisi yang Tembak Mati Siswa SMKN 4 Semarang
- Kalah di Quick Count, Ridwan Kamil Masih Tunggu Hasil dari KPU
- Siswa SMK Tewas Ditembak Polisi, Menteri HAM Bereaksi Begini
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng