Penasehat Hukum: Kliennya Siap Hadapi Persidangan

jpnn.com - JAKARTA – Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri beserta istrinya, Suzana Budi Antoni dalam waktu dekat ini segera diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Keduanya akan disidang secara bersama-sama.
Penasihat hukum Budi dan Suzana, Sirra Prayuna, mengatakan, kliennya telah siap menghadapi persidangan.
“Saya kira sidang akan digelar di Jakarta, lokusnya (tempat kejadian perkara) kan di Jakarta. Sidang akan dilaksanakan bareng (Budi Antoni dan Suzana),” ungkap Sirra, yang mendampingi kliennya usai menjalani pemeriksaan di KPK, Rabu (2/8).
Untuk diketahui, Budi diduga memberikan uang kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar, agar mengagalkan keputusan KPUD Empat Lawang yang memenangkan pasangan calon Joncik Muhammad dan Ali Halimi sebagai Bupati dan Wakil Bupati Empat Lawang pada Pilkada tahun 2013. Pemberian dilakukan oleh Suzana melalui orang kepercayaan Akil Muhtar Effendy.
Atas perbuatan tersebut, pasangan suami istri ini diduga melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(dil/jpnn)
JAKARTA – Bupati Empat Lawang, Budi Antoni Al Jufri beserta istrinya, Suzana Budi Antoni dalam waktu dekat ini segera diadili di Pengadilan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Klaim Tarif Impor Trump dari AS Tak Ganggu Swasembada Nasional
- OTT Dugaan Politik Uang PSU Pilkada Serang, Bawaslu Sita Barbuk Uang & HP
- 5 Berita Terpopuler: Lisa Mariana Dipolisikan Ridwan Kamil, Sejumlah Aset Disita, Fakta Terungkap
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Perubahan KUHAP Penting, Tetapi Harus Perhatikan Juga Faktor Ini
- Ketua INTI Tangsel Ajak Masyarakat Teladani Semangat Kebangkitan Kristus