Penasihat Hukum Agus Nurpatria Bilang AKP Irfan Berbohong
jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal menempuh langkah hukum terhadap Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Subdit III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto atas dugaan kesaksian bohong di ruang sidang.
AKP Irfan sendiri dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) menjadi saksi untuk Hendra dan Agus dalam sidang lanjutan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/12).
"Izin, yang mulia harap dicatat ada keterangan saksi yang bohong. Kami akan lakukan upaya hukum setelah inkrah," kata penasihat hukum Hendra dan Agus, Sahala Panjaitan di ruang sidang.
Semula Sahala bertanya kepada Irfan yang juga merupakan terdakwa dalam perkara ini ihwal dengan siapa dirinya ke rumah AKPB Ridwan Soplanit pada 9 Juli 2022.
Irfan menjawab bersama mantan Kaden A Ropaminal Divpropam Polri Agus Nurpatria.
Penasihat hukum Hendra dan Agus itu lantas mengubah redakai pertanyaan apakah bersama-sama atau kliennya di belakang Irfan Widyanto.
"Dari gapura saya berjalan bersama dengan Pak Agus ke rumah Pak Ridwan," jawab Irfan.
Sahala Panjaitan kemudian bertanya setelah masuk ke rumah mengambil DVR CCTV tanpa Agus Nurpatria atau tidak.
Tim penasihat hukum Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria bakal menempuh langkah hukum terhadap AKP Irfan Widyanto atas dugaan kesaksian bohong di ruang sidang
- Tok, Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Tom Lembong
- Mau Berubah?
- Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
- Tak Ada Kerugian Negara, Kubu Tom Lembong Serahkan Bukti Laporan BPK ke Hakim
- Jessica Wongso Keluar dari Ruang Sidang, Gegara Hakim Memberikan Izin kepada Jaksa
- Anggota DPD RI Lia Istifhama Mengapresiasi Kejagung Tindak Tiga Hakim Terduga Terima Suap