Penasihat Hukum Ahok Tolak Kesaksian Hamdan Rasyid

Penasihat Hukum Ahok Tolak Kesaksian Hamdan Rasyid
Basuki Tjahja Purnama. Foto dok JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menilai, kesaksian anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia Muhammad Hamdan Rasyid dalam kapasitas sebagai ahli tidak bisa diterima.

Hamdan merupakan salah satu saksi yang dihadirkan dalam persidangan Ahok di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (7/2).

Posisi Hamdan sebagai pengurus MUI justru menjadi persoalan terkait perkara yang menjerat mantan Bupati Belitung Timur itu.

Salah satu penasihat hukum Ahok, Humphrey Djemat mengatakan, kesaksian Hamdan tidak bisa diterima karena sarat dengan konflik kepentingan.

"Dia ini sebagai anggota Komisi Fatwa dan pengurus MUI. Padahal, yang sedang dipersoalkan kan soal sikap dan pendapat keagamaan MUI," kata Humphrey.

Humphrey menilai, Hamdan tidak cocok dihadirkan sebagai ahli. Pasalnya, seorang ahli harus menegakkan keadilan demi memperjelas sebuah masalah.

"Kami berkesimpulan ahli yang diajukan JPU punya konflik kepentingan yang sangat jelas, sehingga tidak layak didengar keterangannya. Karena itu, kami menolaknya sebagai ahli," ucap Humphrey.

Selain itu, Humphrey menambahkan, isi berita acara pemeriksaan Hamdan hampir sama dengan Ketua MUI Ma'ruf Amin, termasuk kesalahan dalam pengetikan, tanggal, dan jamnya.

Tim penasihat hukum terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama menilai, kesaksian anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News