Penasihat Hukum Anggap Dakwaan Ferdy Sambo Janggal Begini, Ada Fakta yang Hilang
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menanggapi surat dakwaan kliennya terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10).
Arman menemukan sejumlah kejanggalan dalam dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dibacakan JPU tersebut.
"Pertama, konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Arman saat sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel.
Dalam tataran teoritis, kata Arman, dakwaan JPU seharusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 Ayat 3 KUHAP.
Arman mengeklaim telah merangkum sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan Ferdy Sambo tersebut.
"Tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampiran terpisah terkait delapan butir yang menyesatkan," ucap Arman.
Menurut Arman, pihaknya menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam konstruksi peristiwa Duren Tiga pada surat dakwan Ferdy Sambo.
Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menemukan kejanggalan dalam surat dakwaan terhadap kliennya, perkara pembunuhan brigadir J.
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- 2 Oknum Polisi Tutupi Pembunuhan Wanita di Karo, Sahroni: Ini Sangat Melenceng
- Sidang Lanjutan Kasus Sumpah Palsu, Mantan Kuasa Hukum Terdakwa Ungkap Hal Ini
- Pria Pembunuh Tetangga di Rohil Ditangkap Polisi, Terancam Dihukum Mati
- JPU Hadirkan Saksi Kunci di Sidang Kasus Dugaan Sumpah Palsu
- F Jadi Tersangka Pembunuhan Gadis di Sampang pada 2023