Penasihat Hukum Anggap Dakwaan Ferdy Sambo Janggal Begini, Ada Fakta yang Hilang

Penasihat Hukum Anggap Dakwaan Ferdy Sambo Janggal Begini, Ada Fakta yang Hilang
Tim penasihat hukum Ferdy Sambo saat sidang eksepsi terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di PN Jaksel, Senin (17/10). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menanggapi surat dakwaan kliennya terkait perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Senin (17/10).

Arman menemukan sejumlah kejanggalan dalam dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang dibacakan JPU tersebut.

"Pertama, konstruksi dakwaan disusun secara tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap," kata Arman saat sidang Ferdy Sambo di PN Jaksel.

Dalam tataran teoritis, kata Arman, dakwaan JPU seharusnya dapat dinyatakan batal sesuai Pasal 143 Ayat 3 KUHAP.

Arman mengeklaim telah merangkum sejumlah kejanggalan dalam surat dakwaan Ferdy Sambo tersebut.

"Tim kuasa hukum juga telah merangkum dan menyajikan dalam lampiran terpisah terkait delapan butir yang menyesatkan," ucap Arman.

Menurut Arman, pihaknya menemukan adanya fakta-fakta yang hilang dalam konstruksi peristiwa Duren Tiga pada surat dakwan Ferdy Sambo.

Penasihat hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menemukan kejanggalan dalam surat dakwaan terhadap kliennya, perkara pembunuhan brigadir J.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News