Penasihat Hukum: Cuma Kurir, Masa Simon Dihukum Berat
jpnn.com - JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Simon Gunawan Tanjaya kembali menjalani persidangan hari ini, Senin (16/12). Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 15.00 WIB ini beragendakan pembacaan nota pembelaan.
"Agenda sidang Simon adalah pembacaan nota pembelaan," kata penasihat hukum Simon, Rudy Alfonso saat dihubungi, Senin (16/12). Rudy menjelaskan, baik Simon maupun tim penasihat hukum akan membacakan nota pembelaan masing-masing.
Rudy menyatakan, salah satu subtansi dalam nota pembelaan yang dibacakan tim penasihat hukum terkait penerimaan uang USD 700 ribu. Menurutnya, terkait penerimaan ini, Simon hanya menjadi seorang kurir.
Berdasarkan pengakuan pelatih Golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini, Deviardi alias Ardi, USD 700 ribu itu merupakan pemberian Direktur Utama PT Zerotech Nusantara Febri Prasetyadi Soeparta. Pemberian uang itu dilakukan di Singapura.
Namun, karena tidak bisa dibawa langsung ke Jakarta, Ardi meminta tolong kepada Direktur bos PT Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong. Widodo akhirnya menghubungi Simon. Ia berkonsultasi bagaimana cara terbaik untuk mengirimkan uang itu ke Jakarta sehingga bisa diterima Ardi.
Karena itu, Rudy menyayangkan tuntutan jaksa ke Simon berupa pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider empat bulan kurungan. Menurutnya, jaksa tidak melihat fakta-fakta persidangan dalam membuat tuntutan kepada Komisaris PT Kernel Oil Pte Ltd itu.
"Tuntutan jaksa tidak mengindahkan fakta-fakta persidangan. USD 700 ribu itu jelas Deviardi berikan pengakuan itu dari Febri. Ia menerimanya di Singapura tapi enggak bisa pindahkan. Wajar tidak orang yang dimintai bantuan, dimanfaatkan dituntut sebegitu beratnya. Itu kan tidak adil," kata Rudy. (gil/jpnn)
JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi, Simon Gunawan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kerugian Negara Hanya Bisa Diperiksa BPK, Ahli: Menjerat Swasta di Kasus PT Timah Terlalu Dipaksakan
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Tersangka Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan Bakal Dijerat Pasal Berlapis
- Waket Komisi VIII DPR-LDII Ingatkan Persoalan Kebangsaan Hadapi Tantangan Berat
- Dugaan Plagiarisme di Bawah Sumpah Ahli Kejagung, Tom Lembong Disebut Diuntungkan
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian