Penasihat Hukum dari Polri Sebut Penyiraman Air Keras kepada Novel Biasa Saja
jpnn.com, JAKARTA - Tim Divisi Hukum Polri yang menjadi penasihat hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, membacakan pledoi perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (15/6).
Saat membacakan pledoi, penasihat hukum yang dipimpin oleh Rudy Heriyanto mengatakan, penyiraman air keras terhadap Novel merupakan hal biasa.
Rudy menerangkan, insiden tersebut dipandang bisa menimpa setiap orang.
Menurut Rudy, tidak ada niatan para terdakwa ingin mencelakai Novel sehingga matanya cacat.
"Sebenarnya kejadian yang menimpa saksi korban merupakan kejadian yang dapat dikategorikan sebagai peristiwa yang sering terjadi dan dapat menimpa siapa saja," ujar Rudy.
Oleh karena itu, Rudy menuturkan, serangan Rahmat terhadap Novel tidak bisa disebut terencana.
Selain itu, kata dia, Rahmat juga merupakan pelaku tunggal karena didorong rasa benci secara spontan terhadap Novel yang dianggap oleh terdakwa sebagai kacang lupa pada kulitnya.
Jiwa korsa, tambah Rudy, menjadi latar belakang bagi terdakwa untuk memberikan pelajaran terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi itu.
Tim Divisi Hukum Polri yang menjadi penasihat hukum Ronny Bugis dan Rahmat Kadir, membacakan pledoi perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan.
- Polemik Donasi Agus Korban Air Keras, Novi Tegaskan Uangnya Masih Utuh
- Angga Disiram Cuka Para Seusai Antar Pacar, Pelaku 2 Orang Diburu Polisi
- Tok, MK Putuskan Permohonan Novel Cs soal Syarat Usia Capim KPK, Hasilnya
- Pengendara Motor Disiram Air Keras di Cengkareng Jakbar
- Novel Baswedan Minta Seleksi Capim KPK Disetop Sementara, Ini Tujuannya
- Kebersamaannya dengan RG hingga Novel di UI Viral, Hasto Bocorkan Isi Pembicaraan