Penasihat Hukum Djoko Diduga Atur Keterangan Saksi
Selasa, 16 Juli 2013 – 23:12 WIB
![Penasihat Hukum Djoko Diduga Atur Keterangan Saksi](https://cloud.jpnn.com/photo/picture/watermark/20130716_225411/225411_855484_Novel_d_tipikor.jpg)
Ketua Satgas Penyidik kasus korupsi di Korlantas Polri, Novel Baswedan saat memasuki ruang persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7) Foto: Ricardo/JPNN
JAKARTA – Enam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan kasus dugaan korupsi Driving Simulator SIM dihadirkan pada persidangan atas Irjen (Pol) Djoko Susilo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (16/7) malam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan para penyidik itu dihadirkan untuk membuktikan bahwa tidak ada tekanan kepada para saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi di Korlantas Polri.
Penyidik yang dihadirkan Novel Baswedan(Ketua Satgas), Peter Dian Utama, Bambang Dartianto, Sugiyanto, Muhamad Dian Susanto dan Ibrahim Ulil. JPU KPK, KMS Roni, bertanya kepada Novel tentang dugaan adanya tekanan kepada saksi yang menjalani pemeriksaan. Sebab, ada saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan saat menjalani pemeriksaan di persidangan.
Namun Novel menegaskan, penyidik tidak pernah melakukan tekanan, termasuk saat memeriksa saksi Ni Nyoman Suhartini. “Apa yang dijawab dituangkan dalam BAP. Dalam pemeriksaan kami tidak pernah menekan. Bukan hanya saya, penyidik lain yang melakukan pemeriksaan, tidak pernah memberikan ancaman,” kata Novel.
Menurut Novel, KPK selalu berupaya membuat nyaman para saksi. Dengan demikian, saksi bisa berkata sesuai fakta yang diketahuinya.
JAKARTA – Enam penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tergabung dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan kasus dugaan korupsi Driving
BERITA TERKAIT
- Wayan Sudirta DPR Tanggapi Kasus Pegi Setiawan, Simak
- Pemprov Jateng Bakal Tanggung Seluruh Biaya Sekolah Anak Pasutri Tunanetra
- Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tak Sah, Kompolnas Langsung Bereaksi Begini
- Lories Akbar & Catherine Anggota Paskibraka 2024, Berangkat ke IKN 10 Agustus
- Pegi Diputus Bebas oleh Hakim Praperadilan, Mabes Polri Merespons Begini
- Firmanto Pangaribuan Dikukuhkan Sebagai Guru Besar Universitas Islam Sultan Agung