Penasihat Hukum Habib Rizieq tidak Keberatan Sidang Digelar Virtual, Ini Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Salah satu penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tidak masalah apabila persidangan untuk kliennya digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).
Namun, Aziz Yanuar meminta penahanan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan juga dilakukan secara virtual.
"Kami setuju sidang hingga putusan digelar secara online, tetapi konsisten tahan Habib Rizieq dan kawan-kawan secara online juga," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Selasa (16/3) malam.
Oleh karena itu, Azis juga meminta penahanan Habib Rizieq dilakukan di rumah atau secara virtual juga. "Nanti tahanannya di rumah, online juga," tegasnya.
Seperti diketahui, sidang perdana perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3).
Namun, Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri. Sementara, majelis hakim berada di PN Jaktim.
Sidang perdana itu juga diwarnai aksi walk out Habib Rizieq dan tim penasihat hukumnya.
Tim penasihat hukum walk out dari ruang sidang di PN Jaktim.
Kubu Habib Rizieq tidak keberatan sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan digelar secara virtual. Namun, mereka meminta Habib Rizieq juga ditahan secara virtual atau online.
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri