Penasihat Hukum Habib Rizieq tidak Keberatan Sidang Digelar Virtual, Ini Syaratnya

Penasihat Hukum Habib Rizieq tidak Keberatan Sidang Digelar Virtual, Ini Syaratnya
Salah satu kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar (pegang surat). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu penasihat hukum Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar mengaku tidak masalah apabila persidangan untuk kliennya digelar secara virtual oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim).

Namun, Aziz Yanuar meminta penahanan Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan juga dilakukan secara virtual.

"Kami setuju sidang hingga putusan digelar secara online, tetapi konsisten tahan Habib Rizieq dan kawan-kawan secara online juga," kata Aziz Yanuar kepada JPNN.com, Selasa (16/3) malam.

Oleh karena itu, Azis juga meminta penahanan Habib Rizieq dilakukan di rumah atau secara virtual juga. "Nanti tahanannya di rumah, online juga," tegasnya.

Seperti diketahui, sidang perdana perkara pelanggaran protokol kesehatan dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Selasa (16/3).

Namun, Habib Rizieq mengikuti sidang secara virtual dari kantor Bareskrim Polri. Sementara, majelis hakim berada di PN Jaktim.

Sidang perdana itu juga diwarnai aksi walk out Habib Rizieq dan tim penasihat hukumnya.

Tim penasihat hukum walk out dari ruang sidang di PN Jaktim.

Kubu Habib Rizieq tidak keberatan sidang perkara pelanggaran protokol kesehatan digelar secara virtual. Namun, mereka meminta Habib Rizieq juga ditahan secara virtual atau online.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News