Penasihat Hukum: Jangan Sampai Ada Warga Asing Bisa Menggugat Ketua RW di Indonesia
Onggo menyatakan pihaknya sudah mengajukan dan menyerahkan bukti salinan putusan Mahkamah Agung dalam perkara nomor: 3653 K/Pdt/2022 ke Majelis Hakim PTUN yang membuktikan bahwa YH bukan sebagai pemilik rumah yang terletak di lingkungan RW 015. Dan YH sendiri melampirkan bukti KTP-nya yang ternyata beralamat di RW 04 Kelurahan Pluit.
Di sisi lain, Onggo juga menyampaikan gugatan YH terhadap Lurah Pluit dan Ketua RW 015 salah alamat. Sebab, terbukti pada keterangan saksi-saksi yang diajukan YH ternyata pada umumnya hanya berkeluh kesah tentang masalah lingkungan, bukan permasalahan tentang adanya keputusan pejabat atau badan tata usaha negara atau tindakan administratif yang merugikan YH.
“Bayangkan, bagaimana mungkin orang yang tinggal di RW 04 dan bukan sebagai pemilik rumah di lingkungan RW 015 tetapi bisa menggugat Ketua RW 015? Jika ini dibiarkan maka besok-besok ada orang tinggal di Amerika bisa menggugat Ketua RW di Indonesia," kata dia.
Onggo berharap pengadilan dapat memutus seadil-adilnya dengan mempertimbangkan legal standing YH. Dia menilai apabila YH keberatan dengan tindakan ketua lingkungan yang menagih iuran, maka seharusnya ia mengajukan gugatan ke peradilan umum, bukan ke PTUN.
Terlebih, menurut Undang-Undang dan Permendagri, Rukun Warga dan Rukun Tetangga itu bukan penyelenggara negara, tetapi mitra dari pemerintahan di desa.
"Setiap warga di suatu lingkungan memiliki hak dan kewajiban, jangan di satu sisi menuntut hak tetapi secara sengaja tidak melaksanakan kewajibannya apalagi mencari-cari kesalahan klien kami," jelas dia. (tan/jpnn)
Penasihat hukum berharap pengadilan dapat memutus seadil-adilnya dengan mempertimbangkan legal standing penggugat.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Golkar Bantah Isu Soal Putusan PTUN yang Batalkan SK Kemenkumham
- Susno Duadji Pastikan Tak Memihak Saat jadi Saksi Ahli di Sidang Sumpah Palsu
- Jaksa Tolak Dengarkan Kesaksian Suami & Adik Terdakwa di Sidang Kasus Sumpah Palsu
- Ahli Hukum Pidana Bicara Soal Mens Rea di Sidang Dugaan Sumpah Palsu
- Sempat Bawa Uang 25 Juta, Penabrak Maut Marisa Bersimpuh Minta Maaf di Meja Hijau
- PDIP Belum Tentukan Banding atas Putusan PTUN, Tergantung Arahan Megawati