Penasihat Hukum JIS akan Protes Kapolda
Sabtu, 19 Juli 2014 – 16:29 WIB
Atas hal ini, Hotman berencana mengajukan protes tertulis kepada pimpinan Polda Metro Jaya. Menurutnya, tindakan penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya terhadap kedua guru itu bertentangan dengan pasal 54 dan 57 KUHAP.
“Apalagi salah satu dari guru ini warga negara asing yang tidak memahami proses hukum di Indonesia,” tandasnya. (boy/jpnn)
JAKARTA - Advokat Harry Ponto dan Hotman Paris Hutapea berencana mengajukan protes kepada Kapolda Metro Jaya. Mereka mengecam perlakuan Polda Metro
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS