Penasihat Hukum ke Luar Kota, Udar Batal Digarap
jpnn.com - JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali batal memeriksa Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated (Bus Gandeng) Paket I dan Paket II di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2014.
Pemeriksaan terhadap bekas Kepala Dishub DKI Jakarta itu batal dilakukan karena penasihat hukum Udar tak bisa mendampingi.
"Pemeriksaan tidak jadi dilakukan mengingat penasehat hukum tidak dapat hadir mendampingi tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tribagus Spontana, Selasa (4/11).
Menurut Tony, penasihat hukum Udar harus mengikuti persidangan di luar kota. Namun, kata dia, secara resmi sudah meminta penjadwalan kembali pemeriksaan Udar dalam kapasitas sebagai tersangka pada Kamis (6/11).
Udar merupakan satu dari tiga tersangka proyek senilai Rp 150 miliar ini. Dua tersangka lainnya adalah Kepala Seksi Lalu Lintas Dishub Provinsi DKI Jakarta, Gusti Ngurah Wirawan, serta bekas pegawai Dishub Provinsi DKI Jakarta, Hasbi Hasibuan.
Pada Senin (27/10), penyidik juga batal memeriksa Udar. Saat itu, pemeriksaan batal karena Udar tak didampingi pengacara. (boy/jpnn)
JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung kembali batal memeriksa Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi pengadaan Armada Bus Busway Articulated (Bus Gandeng)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Gerakan Guna Ulang Jakarta, Edukasi Mengurangi Pemakaian Plastik Sekali Pakai
- Fasilitas Makin Lengkap, Triboon Hub Tambah 2 Resto Baru di Jakarta
- Durasi Pemadaman Lampu Program Earth Hour Terlalu Singkat
- Di Tengah Sosialisasi Tupoksi kepada Warga, MKD DPR RI Singgung Pelat Nomor Khusus
- Tjahjo Kumolo Meninggal Dunia, Warga Bekasi Diminta Kibarkan Bendera Setengah Tiang
- Anies Bangun Kampung Gembira Gembrong dengan Dana Rp 7,8 Miliar dari Infak Salat Id di JIS