Penasihat Hukum: Mestinya Jaksa Menuntut Ahok Bebas
jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Namun, Tommy Sihotang selaku tim penasihat hukum Ahok, mengatakan, kliennya seharusnya dituntut bebas.
"Mestinya jaksa menuntut bebas. Enggak ada saksi fakta yang hadir di TKP, yang mendengar dan melihat langsung," kata Tommy dalam diskusi 'Ahok, Jaksa & Palu Hakim' di Cikini, Jakarta, Sabtu (29/4).
Tommy mengatakan, saksi yang dihadirkan oleh jaksa merupakan saksi pelapor dan ahli yang tidak ada di lokasi ketika Ahok menyampaikan pidato di Kepulauan Seribu. Dalam pidatonya, Ahok menyebut surah Almaidah ayat 51, yang membuatnya terseret dalam perkara dugaan penodaan agama.
Menurut Tommy, masalah tuntutan kepada Ahok merupakan hal yang biasa. Tommy menjelaskan, jika Ahok melakukan kejahatan dalam tempo dua tahun masa percobaan, maka dia bisa ditahan selama satu tahun.
Tommy mengatakan, kasus Ahok menjadi perhatian publik karena ada kaitannya dengan politik. "Ini menjadi menarik, karena ada politik di dalamnya," ucapnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjadwalkan sidang pembacaan putusan Ahok pada Selasa (9/5) di Auditorium Kementerian Pertanian. (gil/jpnn)
Terdakwa perkara dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dituntut satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Namun, Tommy
Redaktur & Reporter : Gilang Sonar
- 42 Persen Pemilih Golput di Pilgub Jakarta 2024, Terbanyak Memilih saat Anies vs Ahok
- Pramono Sebut Nama Anies Hingga Ahok Setelah Unggul di Quick Count
- Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
- Pramono-Rano Bisa Menang Satu Putaran Jika Anak Abah-Ahoker Bersatu
- Pramono Dinilai Samarkan Dukungan PDIP dan Megawati karena Faktor Ahok
- Dukungan Anies untuk Pram-Rano Bakal Berdampak Signifikan