Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina

Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan sengketa Pilkada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2024. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN

Ia pun juga menyebutkan, pihaknya juga sudah melakukan gugatan kode etik terhadap KPU Madina ke dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik yang diduga dilakukan KPU Madina terkait tindakan meloloskan bakal Paslon nomor urut 2 di Pilkada Madina.

Dia mengatakan sidang gugatan tersebut sudah berlangsung pada Selasa 21 Januari 2025, kemarin. Yang diharapkan, dalam sidang tersebut, majelis dapat memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

"Karena di dalam proses tersebut ada rekomendasi Bawaslu yang menyatakan bahwa pasangan calon nomor urut 2 belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat," tegasnya.

Sementara itu, Tim Penasihat Hukum DPP Partai Gerindra, Raka Gani Pissani juga menyoroti soal pernyataan Bawaslu terkait surat rekomendasi yang dikeluarkan mengenai adanya cacat syarat formil di pencalonan paslon nomor urut 2 di Pilkada Madina.

"Bawaslu sudah mengeluarkan rekomendasinya, artinya sudah melakukan tugasnya. Walaupun kita ketahui bersama KPU (Madina) tidak menindaklanjuti sebagaimana surat rekomendasi soal tidak memenuhi syarat tersebut," ucapnya.

Raka juga menegaskan kehadirannya dalam tim hukum paslon nomor urut 1, menunjukkan komitmen partai untuk mendukung para kadernya dalam proses hukum yang sedang berjalan terkait pemilihan kepala daerah.

"Tentunya dengan adanya kami di sini juga, dari Lembaga Advokasi Hukum Indonesia Raya, DPP Partai Gerindra akan mendukung penuh kaitannya dengan apa yang menjadi perjuangan Pak Harun di Mahkamah Konstitusi ini. Ya, kami melakukan pendampingan hukum," tegasnya.

Oleh karena itu, Salman berharap majelis hakim konstitusi untuk melihat seluruh bukti maupun fakta persidangan yang disampaikan seluruh pihak secara utuh.

Dalam sidang yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo sempat mendalami dalil pemohon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News