Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina

Penasihat Hukum Minta Majelis Hakim Soroti Rekomendasi Bawaslu terkait Pilkada Madina
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perselisihan sengketa Pilkada Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kabupaten Mandailing Natal (Madina) 2024. Ilustrasi Foto: Natalia Laurens/JPNN

"Kami meyakini, majelis mahkamah konstitusi sangat teliti, ya. Saya sangat meyakini, dan juga cukup bersabar dalam menghadapi, memeriksa seluruh perkara yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi," pungkasnya.

Untuk diketahui, pernyataan hakim merespon penjelasan Bawaslu mengenai surat rekomendasi kepada KPU Kabupaten Madina terkait penanganan pelanggaran yang pada pokoknya merekomendasi pasangan calon nomor urut 2 Saipullah Nasution dan Atika Azmi Utammi belum memenuhi syarat dan atau tidak memenuhi syarat sebagai paslon bupati dan wakil bupati Pilkada Serentak Mandailing Natal 2024.

Namun, dalam penjelasan yang disampaikan Bawaslu, rekomendasi yang dikeluarkan tersebut, dinilai KPU Kabupaten Madina sebagai cacat hukum atau dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan kepala daerah. (tan/jpnn)


Dalam sidang yang berlangsung, Ketua Majelis Hakim Konstitusi Suhartoyo sempat mendalami dalil pemohon.


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News