Penasihat Hukum Ricky Rizal Tegas, Sebut Dakwaan JPU Hanya Asumsi Liar

jpnn.com - JAKARTA - Penasihat hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal menilai dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sesuai dengan pasal yang didakwakan.
Ricky Rizal merupakan salah satu terdakwa pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hurabarat alias Brigadir J.
Ricky didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP. Dia terancam hukuman mati.
Salah satu tim kuasa hukum Bripka Ricky, Erman Umar mengatakan uraian peristiwa dan peran masing-masing terdakwa pembunuhan berencana dalam dakwaan JPU hanya hasil copy paste sehingga nyaris sama semua.
"Kami pandang dilakukan dengan cara disalin (copy paste) antara satu dakwaan dengan dakwaan yang lain," kata Erman dalam ruang sidang dengan agenda pembacaan eksepsi di PN Jakarta Selatan, Kamis (20/10).
Erman juga menilai dalam dakwaan perkara a quo setebal 41 halaman itu, jaksa hanya menguraikan kurang lebih enam poin yang fokus pada perbuatan terdakwa Ricky Rizal dalam peristiwa kematian Brigadir Yosua.
Di antaranya, di rumah Magelang 7 Juli 2022, rumah pribadi Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022, dan di Kompleks Polri Duren Tiga pada 8 Juli 2022.
Erman mengatakan dalam peristiwa di Magelang, Ricky Rizal hanya mengamankan senjata korban Brigadir Yosua lantaran terjadi keributan dengan Kuat Ma'ruf.
Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal menilai dakwaan JPU hanya asumsi liar.
- Pembunuhan Juwita oleh Oknum TNI AL Diduga Terencana, Ada Bukti
- Keluarga Jurnalis yang Dibunuh Oknum TNI AL Punya Bukti Soal Kekerasan Seksual
- Ternyata Brigadir Ade Kurniawan Sudah Lama Rencanakan Pembunuhan Terhadap Bayi 2 Bulan
- Pembunuh Sadis di Dumai Ditangkap Beberapa Jam setelah Kejadian, Ini Motifnya
- Buronan Kasus Pembunuhan Tertangkap setelah Bikin Keributan
- Sidang Putusan Perkara Pembunuhan Ricuh, Ini Masalahnya