Penasihat Hukum Ricky Rizal Tegas, Sebut Dakwaan JPU Hanya Asumsi Liar

Penasihat Hukum Ricky Rizal Tegas, Sebut Dakwaan JPU Hanya Asumsi Liar
Petugas saat membuka borgol terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ricky Rizal di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (17/10). Foto: Ricardo/JPNN.com

Ricky Rizal menjawab, "Tidak tahu, Pak."

Lantas, Ferdy Sambo berkata kepada Bripka Ricky bahwa Putri Candrawathi telah dilecehkan oleh Brigadir J.

Ferdy Sambo kemudian bertanya kepada Bripka Ricky Rizal berani tidak menembak Brigadir J.

Namun, Brigadir J tak mengamini permintaan Sambo dengan menjawab, "Tidak berani, Pak. Karena saya enggak kuat mentalnya, Pak."

Lalu, Ferdy Sambo meminta Bripka Rizal agar mem-back up dirinya di rumah dinas, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Ferdy Sambo kemudian menyuruh Bripka Ricky untuk memanggil Bharada Richard Eliezer.

Bripka Ricky Rizal yang mengetahui niat jahat Ferdy Sambo tetap menjalankan perintah atasanya itu untuk memanggil Bharada Richard.

"Ricky Rizal bukannya memberi tahu niat dan rencana jahat terdakwa Ferdy Sambo yang sebenarnya agar mencegah dan niat jahat tersebut dilaksanakan. Namun, mendukung keinginan atau kehendak terdakwa Ferdy Sambo," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir Yosua di rumah Ferdy Sambo, penasihat hukum terdakwa Bripka Ricky Rizal menilai dakwaan JPU hanya asumsi liar.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News