Penasihat Hukum Sebut Ada Cacat dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Jiwasraya
Rabu, 03 Juni 2020 – 23:18 WIB
“Dengan demikian, penyidik tidak bisa menyita, apalagi sampai merugikan pihak ketiga sebagai bagian dari pemegang saham korporasi yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” tandas Soesilo. (tan/jpnn)
Tim kuasa hukum menyebut ada penerapan pasal yang kurang tepat dalam dakwaan jaksa di kasus Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Zarof Ricar Belum Menyerahkan Uang ke Majelis Kasasi Ronald Tannur, Tetapi 1 Hakim Pernah Ditemui
- Hakim Pertanyakan Kerugian Negara dalam Kasus PT Timah, Ada yang Tidak Dihitung?
- Golkar Dorong DPR Bentuk Panja untuk Memelototi Kasus Tom Lembong
- Rapat Bareng Jaksa Agung, Legislator Golkar Bertanya Kinerja PPA Kejagung
- Hinca Demokrat: Kami Mendengar, Kasus Tom Lembong Sarat Balas Dendam Politik
- Jaksa Tuntut Bebas Guru Supriyani, Polri Diminta Usut Penyidik Nakal