Penasihat Hukum Sebut Ada Cacat dalam Dakwaan Jaksa di Kasus Jiwasraya
Rabu, 03 Juni 2020 – 23:18 WIB

Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com
“Dengan demikian, penyidik tidak bisa menyita, apalagi sampai merugikan pihak ketiga sebagai bagian dari pemegang saham korporasi yang tidak ada kaitannya dengan perkara ini,” tandas Soesilo. (tan/jpnn)
Tim kuasa hukum menyebut ada penerapan pasal yang kurang tepat dalam dakwaan jaksa di kasus Jiwasraya.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- Kejagung Dinilai Perlu Telisik Pengadaan Minyak Mentah di Indonesia
- Pakar Kecam Upaya Membegal Kewenangan Kejaksaan untuk Tangani Korupsi
- Pembahasan RUU KUHAP, Maqdir Ismail Saran Proses Penyidikan Diselesaikan di Kepolisian
- Memulai Pengusutan Korupsi dari Kerugian Negara, Kejagung Diapresiasi Pakar
- Kejagung Lagi Digdaya, Potensial Dijadikan Musuh Bersama
- Komite Nasional Perempuan Menyoroti Kinerja Kejaksaan Agung