Penasihat Hukum Sebut Anas Layak Diputus Bebas
Selain itu, kata Bambang, Anas juga membuka kantung logistik yang berasal dari BUMN. "Permai dapat fee sebesar 7-22 persen sejak 2009-2010 yang dicatat Yulianis dengan nilai mendekati 1,1 triliun," ucapnya.
Bambang menyatakan Anas terbukti mempunyai ambisi menjadi presiden. Hal ini terlihat dari beberapa bukti elektronik seperti BlackBerry Messenger yang mengkonfirmasi hal itu.
Dikatakan Bambang, selaku anggota DPR, Anas berperan dalam pengurusan proyek yang menjadi mitra kerja Komisi X DPR. Nilainya sekitar Rp 118 miliar lebih.
Bambang menyebut Anas terbukti menggunakan dana-dana untuk membeli aset dan kekayaan baik berupa tanah dan bangunan. Di antaranya membeli beberapa tanah dan bangunan di Duren Sawit, membeli tanah seluas 7870 m2 di DI Panjaitan Jogyakarta, dan membeli beberapa tanah di Bantul. "Anas telah terbukti melakukan pencucian uang," tandasnya.
Jaksa menuntut Anas dengan 15 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, jaksa menuntut Anas membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sesuai dengan harta benda yang diperoleh dari tindak pidana korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 dan USD 5.261.070.
"Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak bayar uang pengganti selama satu bulan sesudah keputusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh jaksa penuntut umum dan dapat dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk bayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama empat tahun," kata Jaksa Yudi Kristiana.
Jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan kepada Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dan pencabutan izin usaha pertambangan atas nama PT Arina Kotajaya seluas 5 ribu sampai dengan 10 ribu hektar yang berada di dua kecamatan di Kutai Timur.
Dalam surat dakwaan, Anas disebut menerima pemberian hadiah atau janji berupa Toyota Harrier, Toyota Vellfire, dana Rp 478 untuk survei pemenangan Anas sebagai ketua umum PD, serta uang Rp 116 miliar dan USD 5,2 juta. Uang tersebut didakwakan diterima Anas dalam kapasitasnya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2009-2014.
JAKARTA - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas
- Masjid Indonesia Pertama di Yokohama Jepang Resmi Dibangun
- KAI Properti Dukung Pelestarian Lingkungan Melalui Aksi Tanam Pohon
- Mbak Rerie: Pembangunan Kebudayaan Bukan Langkah yang Mudah, Butuh Dukungan Semua Pihak
- Saleh Ingatkan Pemerintah Waspada soal Defisit BPJS Kesehatan
- Gegara Dilarang Pakai Narkoba, RR Tega Aniaya Istri Hingga Tewas
- Mengisi Kuliah Umum di Politeknik PU, AHY Bicara Program Makan Bergizi Gratis