Penasihat Hukum Sudah Perkirakan Permintaan JPU
jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan oleh terdakwa perkara dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan tim penasihat hukumnya.
Menanggapi hal itu, salah satu penasihat hukum Ahok, Sirra Prayuna menyatakan, permintaan JPU agar majelis hakim menolak eksepsi merupakan suatu hal yang biasa.
"Ya biasa kalau menolak, memang kami sudah memperkirakan bahwa JPU akan menolak seluruh eksepsi," kata Sirra usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Gajah Mada, Jakarta, Selasa (20/12).
Sirra menegaskan JPU memang harus melawan seluruh eksepsi yang disampaikan oleh Ahok maupun tim penasihat hukum. Karenanya, bagi dia, permintaan JPU merupakan sesuatu yang wajar.
"JPU harus berargumentasi seperti itu untuk lari menghindari dari apa yang dikemukakan dalam eksepsi tadi," ungkap Sirra.
Proses persidangan Ahok akan berlangsung kembali pada Selasa (27/12). Sidang berikutnya beragendakan putusan sela dari majelis hakim.
Ahok terjerat perkara dugaan penistaan agama imbas perkataannya mengenai Surah Al-Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu. Mantan Bupati Belitung Timur itu didakwa melanggar Pasal 156 atau 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(gil/jpnn)
JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menolak nota keberatan atau eksepsi yang diajukan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Prabowo Subianto Lantik Wakil Ketua dan Anggota Dewan Ekonomi Nasional
- KAI Properti-Kemenkominfo Perkuat Pemahaman Implementasi UU PDP
- ASN Kemenkomdigi Ditangkap Kasus Judol, Legislator Dorong Pengusutan Sampai Mantan Menteri
- Viral Uang Gepokan, Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK
- Wakil Ketua MPR Ibas Berharap Kompolnas jadi Penyeimbang Baik Buruknya Wajah Polri
- Datangi Indekos, Densus 88 Antiteror Lakukan Tindakan, Apa yang Didapat?