Penasihat Hukum Walk Out, Terdakwa Menolak Diperiksa
Senin, 22 April 2013 – 21:21 WIB
Pada persidangan itu, mantan General Manager Sumatera Light South PT Chevron Pacific Indonesia, Yanto Sianipar sempat dihadirkan sebagai saksi meringankan. Namun, kubu Ricksy juga berencana menghadirkan saksi ahli bioremediasi Prof M Udiharto dari Lemigas pada Senin (29/4) mendatang.
Hanya saja majelis tetap pada keputusannya untuk menjalankan persidangan sesuai jadwal dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Alasannya, karena pada 9 Mei nanti masa penahanan Ricksy akan berakhir.
Sementara di luar persidangan, Najib mengatakan bahwa hampir 20 tahun ia tidak pernah menemukan peradilan semacam ini. Bahkan ketika Najib mendampingi Xanana Gusmao di persidangan di Timor Timur pada 1994, majelis hakim di bawah penguasa Orde Baru masih memberikan kesempatan yang sama kepada jaksa maupun terdakwa. "Ketika itu saya diteror Kopassus, namun majelis hakimnya memberi kesempatan saya seluas-luasnya untuk menghadirkan saksi. Padahal waktu itu kan zaman Orde Baru," katanya.
Karena penasihat hukum melakukan aksi walkout, maka majelis pun menawarkan bantuan penasihat hukum kepada Ricksy. Namun selaku terdakwa, Rikcsy merasa keberatan kalau melanjutkan persidangan malam ini juga dengan didampingi penasihat hukum dari pengadilan.
JAKARTA - Persidangan perkara korupsi bioremediasi PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (22/4) petang
BERITA TERKAIT
- Keluarga Siswa SMK yang Tewas Ditembak Polisi Mengadu ke Polda Jateng
- 8 Rekomendasi IAGL–ITB untuk Kemandirian Energi & Minerba, Dany Amrul Dorong Peran Kampus
- BPBD Minta Warga yang Terdampak Pergerakan Tanah di Cianjur Segera Mengungsi
- BKKBN Sebut Program PASTI Telah Beri Manfaat Bagi 17.200 Peserta
- KAI Properti & Rumah BUMN Hadirkan Pelatihan Kewirausahaan untuk Guru di Malang
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini Potensi Hujan, Masyarakat Diimbau Waspada